RUU PKS Sah Jadi Inisiatif DPR
Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sah menjadi inisiatif DPR. Pengesahan itu berdasarkan hasil Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa, 18 Januari 2022.
"Kini saatnya kita menanyakan apakah RUU Usul Inisiatif Baleg tentang TPKS dapat disetujui sebagai usul inisiatif DPR," kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.
"Setuju," jawab anggota DPR yang mengikuti Rapat Paripurna secara fisik dan virtual yang diikuti suara ketukan palu pengesahan.
Mayoritas fraksi di DPR mendukung pembahasan RUU TPKS. Hanya satu fraksi yang menolak, yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Namun, sikap Fraksi PKS itu tak berpengaruh. Sebab, delapan fraksi mendukung pengesahan.
Setelah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR, legislatif pusat segera mengirimkan hasil rapat paripurna ke pemerintah. Sehingga, eksekutif bisa segera mengirimkan surat presiden (surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM).
Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPR pada hari ini dihadiri oleh 305 dari 575 anggota dewan, di mana 77 anggota dewan hadir secara fisik dan 190 anggota dewan hadir secara virtual.
"Daftar hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini, telah ditandatangani oleh 77 orang fisik, 190 virtual dan beberapa orang izin, sehingga jumlahnya 305 orang," kata Puan. "Sehingga dengan demikian kuorum telah tercapai," sambungnya.
Selanjutnya, pembahasan RUU TPKS akan dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR. "AKD (alat kelengkapan dewan) kalau saya tidak salah Baleg, karena dia (Baleg) yang kemarin merapikan," kata Dasco.