RUU Pilkada Batal Disahkan, Sufmi Dasco Ahmad: DPR Dengar Aspirasi Rakyat
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad tunda rapat pengesahan Rapat Paripurna DPR RI pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau RUU Pilkada. Rapat Paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.
“Kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk Paripurna karena tidak terpenuhi kuorum, meskipun rapat sempat diskors," ujar Sufmi ke wartawan di Gedung DPR, Kamis 22 Agustus 2024.
Sufmi yang ditunjuk menjadi pimpinan sidang belum bisa memastikan kapan Rapat Paripurna ini dilanjutkan. Ada pernyataan yang cukup menarik dari politisi Partai Gerindra ini. Menurutnya, DPR akan mendengarkan aspirasi rakyat.
Benarkah pernyataan Sufmi ini sebagai isyarat DPR akan patuh pada putusan MK yang dianulir Baleg?
Baleg sebelumnya bersepakat RUU Pilkada dibawa ke paripurna hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.
Sementara itu, Rapat Paripurna yang batal membuat wakil pemerintah, yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) baru, Supratman Andi Agtas dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah meninggalkan Gedung DPR.
Di luar gedung parlemen, aparat kepolisian berjaga di depan kompleks parlemen di Jakarta. Massa gabungan menggelar demo sebagai bagian dari gerakan 'Peringatan Darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.
Unjuk Rasa Damai
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam pernyataan resmi, meminta kepada pengunjuk rasa, agar tetap menjaga ketertiban dan tidak bertindak anarkis. Untuk mengamankan unjuk rasa di Jakarta, pihaknya telah mengerahkan sekitar 2.500 personel. Mereka berada depan Gedung DPR Jalan Gatot Subroto, Gedung KPU Jalan Imam Bonjol, dan depan Gedung MK Jalan Merdeka Barat.
Para pengunjuk rasa yang mendukung keputusan MK dan menolak disahkannya RUU Pilkada sudah berdatangan sejak pukul 10.00 WIB. Situasi masih cukup kondusif. Sementara suhu udara di Jakarta cukup panas, pada kisaran 34 derajat.
Kritik Sekjen PP Muhammadiyah
Sekjen PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menegaskan, dirinya tidak memahami langkah dan keputusan DPR yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Sebagai lembaga legislatif, DPR seharusnya menjadi teladan dan mematuhi undang-undang.
“DPR sebagai lembaga negara yang merepresentasikan kehendak rakyat semestinya menghayati betul dasar-dasar bernegara yang mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat dibanding dengan kepentingan politik kekuasaan semata,” tuturnya.
Abdul Mu’ti melanjutkan, DPR sebagai pilar legislatif hendaknya menghormati setinggi-tingginya lembaga yudikatif, termasuk Mahkamah Konstitusi. “Karenanya DPR tidak semestinya berseberangan, berbeda, dan menyalahi keputusan MK dalam masalah persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah dengan melakukan pembahasan RUU Pilkada 2024,” tutur dia.
Langkah DPR tersebut selain dapat menimbulkan masalah disharmoni dalam hubungan sistem ketatanegaraan, lanjut Abdul Mu’ti juga akan menjadi benih permasalahan serius dalam Pilkada 2024. Selain itu akan menimbulkan reaksi publik yang dapat mengakibatkan suasana tidak kondusif dalam kehidupan kebangsaan.
“DPR dan Pemerintah hendaknya sensitif dan tidak menganggap sederhana terhadap arus massa, akademisi, dan mahasiswa yang turun ke jalan menyampaikan aspirasi penegakan hukum dan perundang-undangan. Perlu sikap arif dan bijaksana agar arus massa tidak menimbulkan masalah kebangsaan dan kenegaraan yang semakin meluas,” paparnya.