RUU Pesantren Ditolak Muhammadiyah, Begini Sikap Ma'ruf Amin
Mustasyar PBNU KH Ma'ruf Amin mengingatkan, keberadaan pesantren di Indonesia cukup luas. Ia menyebar di berbagai daerah, dan bernaung di bawah organisasi-organisasi Islam yang ada di daerah itu.
Pengasuh Pesantren An-Nawawiyah Tanara Banteng ini mengaku mendukung adanya RUU Pesantren yang segera dirapatplenokan di DPR RI.
"Kalau pesantren itu kan banyak, dan itu kan permintaan bukan hanya Nahdlatul Ulama (NU) yang mendukung," kata KH Ma'ruf, dikutip ngopibareng.id, Minggu 22 September 2019.
Ia tak hendak memperkeruh situasi dengan sikap Pengurus Pusat Muhammadiyah yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren.
Wakil presiden terpilih periode 2019–2024 ini mengatakan, Rancangan UU Pesantren tidak hanya didukung oleh NU, melainkan juga mayoritas ormas Islam.
"Jadi ya banyak yang mendukung. Al Wasliyah, Mathlaul Anwar, Al Ittihadiyah, Persatuan Tarbiah. Jadi banyak yang dukung," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang sebelumnya tampil di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Sabtu 21 September 2019.
Rancangan UU Pesantren dianggap sangat perlu serta dibutuhkan pemerintah untuk memberikan dorongan agar pesantren setara dengan pendidikan umum.
"Jadi ya mendukung. Karena memang pesantren itu banyak sekali, sehingga perlu peran pemerintah untuk memberikan dorongan, dan itu jadi program pemerintah supaya setara dengan pendidikan umum, supaya mereka tamatannya berkualitas," ucap KH Ma'ruf Amin.
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren ke tingkat II atau dibawa ke rapat paripurna.
Kesepakatan itu terjadi saat rapat kerja Komisi VIII bersama Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin di ruang rapat Komisi VIII Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 17 September 2019.
"Untuk itu, seluruh poin disetujui oleh seluruh fraksi ya?" ujar Ketua Komisi VIII Ali Taher.
"Setuju," jawab semua anggota.
Sebelum disahkan, RUU tentang Pesantren dalam pembahasan Tingkat I cukup alot. Ali Taher mengatakan, terdapat dua perubahan dalam RUU tentang Pesantren, yakni perubahan pada judul.
Awalnya RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Agama, kemudian diubah menjadi RUU tentang Pesantren. Kemudian, ada pasal terkait dana abadi pesantren.
"Catatan penting, yang pertama terkait perubahan judul RUU Pesantren dan pendidikan agama menjadi RUU tentang pesantren. kedua pengaturan pendanaan dalam Pasal 49," ujar Ali Taher.
Setelah semua fraksi menyepakati perubahan judul menjadi RUU tentang Pesantren lantas Menag menyorot Pasal 49 Ayat (1) tentang pemberlakuan dana abadi pesantren.
"Namun, pemerintah berpandangan kami belum bisa menyetujui dana pesantren masuk dalam Pasal 49 Ayat (1), keberadaan dana itu menyebabkan beban bagi pemerintah, lebih baik pendanaan disebar ke seluruh lembaga kementrian untuk membantu program-program pesantren," ungkap Lukman.
Advertisement