RUU Pesantren Disahkan, PBNU: Kado Bagi Bangsa dan Negara
Disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren menjadi Undang-Undang (UU) Pesantren di DPR RI, hari ini mendapat respon dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
"Alhamdulillah. RUU Pesantren disahkan menjadi UU. Terima kasih Presiden Jokowi, DPR RI dan segenap pihak yang tidak mungkin disebut satu persatu," kata Robikin Emhas pada ngopibareng.id, Selasa 24 September 2019.
Secara khusus, ia juga berterima kasih kepada DPP PKB dan Fraksi PKB. Juga PPP dan parpol lainnya. Mereka inilah yang turut berjuang di legislatif untuk membikin konstitusi terakit pendidikan Islam khas Indonesia itu.
"Pengesahan RUU Pesantren penting karena pesantren merupakan pilar penanaman nilai agama dan nasionalisme yang sudah teruji perannya," tuturnya.
Selain itu, UU Pesantren yang disahkan jelang peringatan Hari Santri 22 Oktober 2019 juga boleh dibilang merupakan kado tersendiri, bagi bangsa dan negara. Demikian Robikin Emhas.
Proses di DPR RI
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren akhirnya disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dalam rapat paripurna di gedung legislatif Senayan, Selasa 24 September 2019.
Sidang dipimpin Fahri Hamzah mengetuk palu pertanda disahkan RUU tersebut menjadi Undang-Undang Pesantren. Itu menyusul, pernyataan soal persetujuan anggota DPR yang hadir.
"Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren dapat disetujui menjadi UU?" tanya Fahri.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher, sebelum palu sidang diketok, mengungkapkan, UU Pesantren ini telah melalui proses yang cukup panjang selama tujuh bulan.
Pada 25 Maret 2019, menurutnya, merupakan rapat pertama RUU Pesantren sekaligus pembentukan panitia kerja atau panja atas RUU ini.
"Tujuh bulan rapat kerja, dalam pelaksanannya pada 10 Juli panja menyepakati hal-hal strategis" kata dia.
Di antaranya, adalah perubahan judul menjadi RUU Pesantren dari semula RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Panja RUU Pesantren juga menyerap aspirasi banyak pihak pada Agustus lalu dengan mengundang perwakilan pesantren dan rapat dengar pendalat dengan ormas Islam yaitu Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Persis, dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia serta lainnya.
"Seluruh aspirasi telah kami tampung," tuturnya.
Sontak, para santri dan staf partai politik berasaskan Islam yang berada di balkon ruang rapat berdiri dan melantunkan Shalawat Nabi.
Wakil rakyat yang mendengar lantunan salawat nabi juga ikut berdiri mendengarkan salawat tersebut.
Selanjutnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, keberadaan RUU Pesantren untuk memberikan pengakuan atas independen pesantren.
"RUU tentang pesantren diadakan karena kehadiran pesantren untuk memberikan pengakuan atas independen pesantren yang berdasarkan kekhasan dalam fungsi kemasyarakatan kedakwahan dan pendidikan," kata Lukman.