RUU Pesantren, Peraturan Tertinggi Sejak Indonesia Merdeka
Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Romahurmuziy mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan,hal yang mendesak segera dituntaskan.
"Super butuh. Karena memang sampai saat ini peraturan tentang pesantren dan pendidikan keagamaan paling tinggi sejak republik ini merdeka baru pada selevel peraturan pemerintah," katanya di Malang, Senin 17 Desember 2018.
"Bahkan hanya pada tingkat peraturan Menteri Agama dan Direktorat Jenderal," imbuhnya.
Pria yang akrab disapa Gus Romi ini menjelaskan apabila RUU ini nantinya menjadi Undang-Undang, maka keberadaan pesantren dan pendidikan keagamaan di Indonesia akan memiliki legitimasi yang lebih kuat.
"Selain itu juga lebih memiliki cantolan yang bisa diturunkan dalam peraturan-peraturan seperti peraturan daerah, peraturan menteri, dan peraturan pemerintah," kataq Romi, panggilan akrabnya.
Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan ke depan pesantren dan pendidikan keagamaan tidak hanya difasilitasi melalui anggaran Kementerian Agama yang bersifat sentralistik saja.
"Tetapi juga bisa melalui APBD-APBD yang selama ini belum ada landasan hukumnya," ungkapnya.
Di sisi lain, Romi mengungkapkan, RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini telah disahkan pada masa sidang terakhir. Saat ini anggota dewan sedang memasuki masa reses.
"Insya Allah pada masa sidang berikut yang dimulai 15 Januari 2019, DPR tinggal menunggu surat presiden untuk mulai melakukan pembahasan RUU ini," pungkasnya. (umr)