RUU Pertanahan Ditarget Rampung Segera, Mengapa Lama?
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan hampir saja selesai. Dijanjikan akan rampung dua bulan lagi, September 2019. Saat ini, RUU yang menjadi inisiatif DPR RI ini sedang dalam proses sinkronisasi dan harmonisasi.
Kabar terakhir perkembangan RUU Pertanahan ini diungkap Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU tersebut Herman Khaeron. ''Kami sudah rapat dengan tim perumus dan sinkronisasi. Pasal-pasal sudah dielaborasi,'' katanya.
Menurut Herman, RUU ini merupakan inisiatif DPR RI yang sudah diajukan sejak tahun 2012 lalu. RUU Pertanahan disiapkan untuk menggantikan UU Nomer 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Setelah adanya UU Agraria ini, telah lahir sejumlah UU Sektoral. Misalnya, UU Pertanian, UU Kehutanan, UU Minyak Bumi dan Gas, serta Sumberdaya alam lain."Pada perjalanannya lahir undang-undang sektoral yang mengakibatkan UU Pokok Agraria jadi setara, padahal seharusnya saling menyesuaikan," imbuhnya.
Tapi mengapa pembahasan RUU Pertanahan sangat lama? Herman beralasan karena ingin hasilnya lebih baik dan bisa menampung aspirasi berbagai pihak. Tim Panja terus melakukan diskusi dengan beragam kalangan untuk mendapat saran dan kritik yang membangun.
Ditegaskan pula, RUU ini berhubungan dengan kepentingan banyak orang dan akan digunakan sebagai acuan pada masa mendatang sehingga harus dibuat sebaik mungkin. "Kita terus konsultasi publik. RUU ini banyak diperhatikan orang karena vital untuk sekarang dan masa depan. Seoptimal mungkin kami mengakomodasi pandangan bn masukan dari pakar, akademisi, dan aktivis LSM,'' tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BTN) berkali-kali juga mendorong untuk selesainya pembahasan RUU Pertanahan ini. Kementerian ini juga terus mematangkan RUU yang akan menggantikan UUPA Nomor 5 Tahun 1960. Targetnya tercipta keseimbangan tata guna tanah sehingga dapat dinikmati secara baik dan optimal oleh masyarakat maupun negara.
"Target Pemerintah saat ini, menghasilkan RUU Pertanahan yang bisa menjawab tantangan permasalahan pertanahan dan tata ruang kedepan. Fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) baru sebagai administrator di bidang pertanahan dan tata ruang, yang akan kita dorong ke depan ATR/BPN bisa sebagai regulator tanah, ruang, dan administrator," ujar Sekretaris Jenderal, Himawan Arief Sugoto seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN.
Menurut dia, ada beberapa yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU Pertanahan. Yakni, One Map Policy for Single Land Registration System, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menuju sistem positif, pengendalian penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan ruang mendukung ketertiban penggunaan.
Juga pemanfaatan tata ruang dan tanah menuju Ekonomi Berkeadilan, perubahan dan penambahan jangka waktu Hak Guna Bangunan untuk mendukung perumahan berbasis vertikal, pembentukan Bank Tanah untuk penyediaan tanah untuk kepentingan umum, pelaksanaan Reforma Agraria, keadilan hukum pertanahan bagi masyarakat hukum adat serta Pembentukan Peradilan Pertanahan dan Penegakan Hukum. (*)