RUU Ketahanan Keluarga Bisa Legalkan KDRT, Ini Alasannya
Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang menjadi usulan DPR Komisi IX menuai kritik dari banyak pihak. Bahkan tak sedikit masyarakat yang menolak RUU tersebut.
Pasalnya, RUU Ketahanan Keluarga dinilai terlalu mengatur ranah privat warga negara, terutama hubungan suami-istri dalam keluarga. Padahal sejatinya keluarga adalah otonom.
Penolakan ini juga terjadi di Surabaya, beberapa organisasi yang konsen terhadap gender dan beberapa elemen lain mengelar diskusi yang bertajuk 'RUU Ketahanan Keluarga Quo Vadis Perempuan?'. Acara ini bertempat di gedung Internasional Village, Universitas Surabaya (Ubaya), Selasa 10 Maret 2020.
Sebanyak 13 organisasi yang hadir dan beberapa warga sipil sepakat menolak RUU Ketahanan Keluarga yang digagas.
Dian Noeswantari, Peneliti Pusham Ubaya dan pematik diskusi ini mengatakan, naskah akademik dan RUU tidak cocok. Ada bab-bab Undang-Undang pembuatan peraturan yang sudah jelas, tapi kemudian dalam RUU berbeda, teruntuk masalah diksi.
Selain itu, menurut Dian, RUU Ketahanan Keluarga ini mengembalikan demoralisasi perempuan dengan basic religion.
Tak hanya itu, undang-undang ini juga bisa jadi melegalkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Bisa jadi, sebab ada pasal yang mengatur kewajiban istri dan suami, apabila dalam pelaksanaanya ada yang tidak puas. Bisa jadi ada baku hantam di sana, karena batasan kepuasan ini juga tidak jelas," ungkap Dian.
Dian mengungkapkan, ada banyak hal yang harus diurus pemerintah, bukan urusan pribadi keluarga seperti ini. Ia beranggapan seharusnya pemerintah lebih memperhatikan pemenuhan hak publik, seperti kemudahan akses bagi orang sakit, negara memfasilitasi area berkreativitas, negara melindungi hak asasi manusia.
"Saya yakin orang-orang akan lebih sejahtera. Kalau memang tujuan dari RUU ini adalah melindungi keluarga," imbuhnya.
Ia menambahkan, bahwa RUU ini harus ditolak karena tidak ada urgency untuk masyarakat dalam RUU tersebut.
"Negara malah terkesan ingin memindahkan kewajiban melindungi, mensejahterahkan dan memenuhi hak rakyat kepada keluarga," tutupnya.