RUU Cipta Kerja Sah Jadi UU, Buruh Demo, DPR Reses
Rancangan Undang-Undang atau RUU Omnibus Law Cipta Kerja resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna, Senin 5 Oktober 2020 malam.
RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.
Isi RUU Cipta Kerja didukung oleh seluruh partai pendukung koalisi pemerintah. Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU menjadi UU Cipta Kerja ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.
Tujuh fraksi partai pendukung RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Usai mengesahkan undang-undang tersebut, DPR RI langsung memasuki masa reses per hari ini, Selasa 6 Oktober 2020. Masa reses atau periode libur sidang ini dipercepat menyusul dimajukannya rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Ciptaker yang semula dijadwalkan pada Kamis, 8 Oktober 2020.
"Saya mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia, mulai tanggal 6 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 8 November 2020 DPR memasuki masa reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021," kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat menutup Rapat Parpipurna DPR RI.
Masa reses adalah masa para anggota dewan beraktivitas di luar gedung parlemen. Mereka ditugasi kembali ke dapil masing-masing untuk menyerap aspirasi. Hanya sebagian anggota yang menetap di Jakarta untuk menjalani piket secara bergantian.
Di sisi lain, sebanyak dua juta buruh dikabarkan akan melakukan mogok kerja nasional mulai hari ini, 6 Oktober hingga Kamis mendatang. Demo ini akan diikuti buruh dari sejumlah sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, hingga elektronik dan komponen.
Sektor lainnya yakni industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.
Adapun sebaran wilayah 2 juta buruh yang akan ikut mogok nasional antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, dan Cilegon.
Berikutnya Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.
Lalu, Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan.
Selain itu, mogok nasional juga akan dilakukan di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat.