Rutin Laporkan Keuangan, Itikad Baik Meratus Line selama PKPU
Kuasa hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya mengatakan bahwa kliennya secara rutin menyampaikan laporan keuangan kepada pengurus dan hakim pengawas selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Penyampaian laporan keuangan tersebut, lanjutnya, menunjukkan itikad baik kliennya selama masa PKPU yang diajukan oleh kreditur pemohon PT Bahana Line (BL) dan PT Bahana Ocean Line (BOL) di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Surabaya itu.
“Kami perlu menegaskan hal ini merespons pernyataan pengurus pada sidang proses PKPU 11 November lalu, bahwa ‘pengurus menghadapi kendala tertentu dalam pengurusan harta debitur’,” ujar Yudha kepada wartawan, Selasa, 15 November 2022.
Menurut Yudha, dengan penyampaian laporan keuangan secara rutin seharusnya tidak ada alasan bagi pengurus untuk menyatakan adanya kendala dalam pengurusan harta debitur.
Melalui laporan keuangan itu, jelasnya, pengurus dan hakim pengawas dapat melihat bahwa debitur tidak merugikan hartanya.
“Sebaliknya, laporan keuangan itu menunjukkan adanya kinerja positif, penambahan modal dalam bisnis klien kami,” tegas Yudha.
Yudha menyesalkan pernyataan-pernyataan kuasa hukum PT BL dan PT BOL yang mendorong media menyampaikan fakta-fakta rapat dan sidang dalam proses PKPU secara tidak seimbang.
Misalnya, ujar Yudha, pernyataan pengurus tersebut sebenarnya telah mendapatkan respons lisan secara langsung dari Majelis Hakim yang balik mempertanyakan klaim adanya kendala dalam pengurusan harta debitur.
“Hakim pemutus membaca rekomendasi dan mengetahui adanya laporan keuangan yang rutin disampaikan debitur kepada pengurus, Hakim Pengawas, dan Majelis Hakim Pemutus,” jelasnya.
Namun, ujarnya, respons Hakim Pemutus terhadap pernyataan seorang pengurus itu tidak diberitakan sehingga seolah-olah Hakim Pemutus menerima begitu saja apa yang disampaikan pengurus.
Yudha juga menyinggung masalah fee untuk pengurus yang juga dieksploitasi dalam pemberitaan untuk memojokkan kliennya. Padahal, kata dia, tidak ada masalah yang substansial ketika belum ada kesepakatan besaran fee untuk pengurus.
“Dan sesuai mekanisme yang ada, kami menyerahkan kepada Hakim Pemutus untuk memutuskan berapa besaran fee untuk pengurus. Berapa pun keputusan adil dari Hakim Pemutus akan dibayar klien kami karena sudah disediakan cek kosong yang sudah ditandatangani, tinggal diisi besarannya,” tuturnya.
Sidang Permusyawaratan Hakim pada proses PKPU yang sedianya dilaksanakan Jumat, 11 November 2022 ditunda satu pekan menjadi Jumat, 18 November 2022. Majelis Hakim membutuhkan waktu untuk mempelajari rekomendasi dari pengurus dan Hakim Pengawas terutama terkait dengan hasil rapat dengan para kreditur pada Selasa, 8 November 2022.
Pada rapat tersebut, mayoritas kreditur menyambut baik dan menyetujui proposal perdamaian yang disampaikan oleh PT Meratus Line selaku debitur pada proses PKPU tersebut.
Proses PKPU PT Meratus Line berawal dari tagihan pembayaran pasokan BBM oleh PT BL dan PT BOL untuk kapal-kapal PT Meratus Line selama periode akhir Desember 2021 hingga akhir Januari 2022 sebesar sekitar Rp50 miliar. PT Meratus Line menunda pembayaran tagihan tersebut lantaran adanya dugaan ‘fraud’ yang melibatkan PT BL dan PT BOL. Mendapat penjelasan PT Meratus Line, PT BL dan PT BOL keukeuh menagih piutang dengan melayangkan somasi dan diikuti dengan pengajuan permohonan PKPU pada Mei 2022.
Namun sebelumnya, pada Februari 2022, PT Meratus Line telah melaporkan ke Polda Jawa Timur dugaan tindak penipuan dan penggelapan dalam pasokan BBM pada awal Februari 2022. Kini, 17 orang termasuk sejumlah pegawai PT BL dan PT BOL telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pekan lalu, penyidik Direktorat Reserse Umum Polda Jatim melayangkan panggilan pertama kepada sejumlah petinggi PT BL dan PT BOL untuk diperiksa dalam penyidikan perkara baru hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang kini telah dinyatakan P21 tersebut.