Rute Mudik Gratis Kemenhub 2022, Daftar Minggu Depan
Mudik gratis selama dua tahun berturut-turut ditiadakan lantaran pemerintah memberlakukan larangan mudik demi mencegah penularan Covid-19. Dengan demikian, mudik gratis tahun ini adalah yang perdana selama dua tahun terakhir.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan mudik gratis tahun ini. Pendaftaran akan dibuka mulai minggu depan. Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan rute yang akan dibuka untuk mudik gratis tahun ini akan menuju ke beberapa kota di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Kemenhub tidak bisa membuka banyak rute karena persiapan mudik gratis hanya sebulan dan anggarannya pun lebih kecil dari biasanya.
"Untuk tujuannya, karena memang anggaran tidak besar dan kita persiapan juga satu bulan ini saja maka hanya mengarah Jawa Barat dan Jawa Tengah," ungkap Budi Setiyadi dalam konferensi pers virtual, Jumat 8 April 2022.
Budi Setiyadi menjabarkan sejauh ini rute yang akan dibuka untuk tujuan ke Jawa Barat hanyalah dari Jakarta ke Cirebon, Tasik, dan Garut. Sementara untuk rute di Jawa Tengah menuju Tegal, Semarang, Kudus, Solo, Wonogiri, Purworejo, Purwokerto hingga Cilacap.
Untuk armadanya, Budi Setiyadi menjelaskan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub menyiapkan 350 bus yang akan mengangkut 10.500 penumpang.
Jumlah itu dibagi dua, untuk masa arus mudik ada 270 bus yang operasi dengan total kapasitas 8.100 penumpang dan arus balik sebanyak 80 bus dengan kapasitas 2.400 penumpang.
Pihaknya juga akan menyiapkan angkutan motor gratis bagi pemudik yang ingin membawa motor. Namun, jumlahnya terbatas hanya sebesar 34 unit truk dengan kapasitas 34 unit. Saat arus mudik akan ada 17 truk yang beroperasi mengangkut 510 motor, jumlah yang sama juga berlaku saat arus balik.
Jadwal mudik diperkirakan berangkat mulai tanggal 27-29 April 2022.
Aturan Mudik Gratis 2022
Dalam Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Mudik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2022, berikut ketentuan yang harus dipenuhi calon pemudik:
1. Calon pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Calon pemudik dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes Covid-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Calon pemudik dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:
- Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
Calon pemudik dengan usia di bawah 6 tahun berlaku ketentuan:
- Wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
- Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi Covid-19
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.
Advertisement