Rutan Mako Brimob, Satu Area tapi Beda Penanggungjawab
Peristiwa kericuhan yang diikuti penyanderaan anggota polisi di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok menyita perhatian publik. Banyak pertanyaan yang berkecamuk di benak publik. Salah satunya, bagaimana bisa kerusuhan dan penyanderaan yang berbuntut lima anggota polisi tewas itu, terjadi di markas komando milik salah satu pasukan elit Indonesia? Bagaimana dengan standar keamanannya?
Salah satu teman yang pernah bertugas di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat menceritakan dengan panjang lebar. Kata dia, selama peristiwa ini mencuat, banyak orang menganggap bahwa Rutan Brimob kelapa dua adalah sebuah rumah tahanan yang dimiliki dan dikelola oleh Kesatuan Brimob Kelapa Dua.
“Padahal anggapan ini keliru. Karena semenjak Rutan tersebut berdiri sampai sekarang Rutan tersebut dikelola oleh Bareskrim Mabes Polri dan Densus 88,” kata teman yang enggan disebut namanya itu.
Dia menambahkan, petugas pengamanan dalam atau yang sering disebut dengan petugas pamdal yang mengawakinya pun dari anggota bareskrim Mabes Polri dan Densus 88. Jadi status Rutan tersebut adalah Rutan Mabes Polri yang dikelola Bareskrim dan Densus 88. Tetapi menggunakan tempat di ksatrian Mako Brimob Kelapa Dua.
“Rutan tersebut berdiri sendiri terpisah dengan PUD Mako Brimob Kelapa Dua. Karena Rutan tersebut memiliki PUD sendiri,” ujar dia.
Anggota Brimob Kelapa Dua hanya bertugas sebatas pengamanan sekitar kesatrian atau ring luar. Anggota Brimob Kelapa Dua juga tidak diizinkan sembarangan masuk ke dalam rutan tersebut.
“Situasi dan kondisi tahanan baik tahanan teroris maupun tahanan politik bukan menjadi tanggung jawab Perwira Piket Mako Korps Brimob Kelapa Dua,” kata dia.
Selanjutnya petugas Polri yang gugur tersebut juga bukan dari anggota Brimob. Tetapi anggota Sabhara dan Reskrim atau narkoba yang diperbantukan atau istilahnya Bawah Komando Operasi (BKO) ke Densus 88. (amr)