Rusun Surabaya Dihuni 4.500 Keluarga, Pemkot Percepat Pendataan
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya terus melakukan pendataan terhadap seluruh penghuni rumah susun (rusun) yang ada di Kota Pahlawan. Pemkot menertibkan penghuni rusun yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
Hingga saat ini, sejak Januari 2022 lalu sudah terdata sebanyak 50 persen dari 4.556 KK (kepala keluarga) yang menghuni 20 rusun di Surabaya.
Kepala DPRKPP Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan, pendataan sengaja dipercepat untuk memverifikasi apakah warga yang menjadi penghuni rusun memang layak menggunakan rusun tersebut. Sebab, sesuai Peraturan Daerah (Perda) rusun hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Di sisi lain, terdengar kabar bahwa tak sedikit warga yang ternyata mapan menjadi penghuni rusun. Termasuk 87 aparatur sipil negara (ASN). “Kami akan sosialisasi bahwa peruntukan rusun itu untuk MBR. Apalagi, saat ini antrean permohonan rusun itu sudah tembus 11 ribuan, sehingga ini harus diatur ulang,” kata Irvan.
Oleh karena itu, untuk mengurangi jumlah antrean itu, DPRKPP juga menyiapkan sejumlah langkah alternatif. Selain pendataan, DPRKPP juga menyusun kajian kelayakan pembangunan rumah susun di atas 5 lantai, dan menyusun kajian rencana pembangunan rumah susun di wilayah Surabaya.
Bahkan, saat ini DPRKPP juga sedang mempersiapkan rencana untuk mengkaji kemungkinan pengelolaan rumah susun dengan menggunakan skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Kami juga merencanakan penambahan ruang komersial pada bangunan rusun untuk menunjang biaya operasional pemeliharaan rusun, karena biaya operasionalnya cukup besar, mencapai Rp 15 miliar setahun,” ujarnya.
Selain itu, untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pelayanan rusun, DPRKPP ke depan akan menggunakan aplikasi e-Rusun dan metode pembayaran sewa rusun itu menggunakan elektronik.
Aplikasi e-Rusun yang saat ini dalam proses penyempurnaan itu akan memiliki berbagai fitur-fitur penunjang kegiatan pelayanan dan pengelolaan rusun, mulai dari pengajuan permohonan sewa, proses permohonan sewa rusun, hingga updating data penghuni rusun yang terintegrasi dengan data MBR dari Dinas Sosial Kota Surabaya.
“Dengan adanya rencana pengembangan dalam pelayanan dan pengelolaan rusun tersebut, diharapkan berbagai kendala dalam penyediaan hunian di Kota Surabaya dan pelayanan rusun dapat diatasi,” pungkasnya.
Advertisement