Rusuh Suporter Vs Polisi di Kedung Cowek, 18 Orang Jadi Tersangka
Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengamankan 18 tersangka pelaku kerusuhan yang diduga akan men-sweeping suporter Persib Bandung pada 31 Mei 2024 di Jalan Kedung Cowek, Surabaya, dekat Jembatan Suramadu.
Mereka adalah A, 19 tahun; MZ, 26 tahun; BRJ, 18 tahun; MF, 18 tahun; ADR, 21 tahun; YW, 24 tahun; dan MST, 21 tahun.
Sisanya berada di bawah umur yakni ED, 17 tahun; SBA, 17 tahun; MN, 17 tahun; AB, 17 tahun; MA, 16 tahun; FP, 16 tahun; MR, 17 tahun; RP, 15 tahun; MA, 17 tahun; QA, 16 tahun; dan MR, 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Prasetyo menjelaskan, awalnya telah diamankan 34 orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan yang terjadi pada pukul 23.00 WIB itu. Setelah dilakukannya gelar perkara, akhirnya pihak kepolisian menetapkan 18 tersangka.
"Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan pada tanggal 1 Juni 2024 kemarin, kami menetapkan 18 tersangka, yang di antaranya terdapat 11 anak di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH)," ucapnya, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin 3 Juni 2024.
Prasetyo menjelaskan akar terjadinya kerusuhan tersebut adalah dari aksi saling ejek antara oknum suporter Persebaya Surabaya dengan suporter Persib Bandung di platform media sosial TikTok pada tanggal 31 Mei 2024.
Oknum suporter Persebaya pun juga mengirimkan ajakan di TikTok untuk melakukan sweeping terhadap kendaraan yang ditumpangi oleh suporter Persib, yang akan berangkat ke Stadion Gelora Bangkalan menyaksikan Persib bertanding.
"Lalu muncul beberapa postingan TikTok dari Bonek memposting ajakan sweeping terhadap bus dan kendaraan roda empat yg membawa suporter Persib yang akan menghadiri dan menonton pertandingan final Liga 1 antara Persib melawan Madura United," ungkap dia.
Ajakan yang disebarkan diaplikasi TikTok tersebut ternyata disambut oleh sejumlah oknum suporter Persebaya. Mereka lalu mulai berkumpul di sekitar Jalan Kedung Cowek pada sekitar pukul 21.30 WIB.
Setelah pertandingan selesai, sejumlah oknum suporter Persebaya tersebut mencegat dan memeriksa sejumlah kendaraan roda empat atau bus berplat B ataupun D yang mengangkut suporter klub Maung Bandung.
"Setelah pertandingan selesai, Bonek secara berkelompok lalu melakukan sweeping di jalan arah pulang dari Madura menuju Surabaya terhadap setiap bus dan kendaraan roda empat yang mengangkut suporter Persib Bandung," jelas Prasetyo.
Ternyata sejumlah oknum Bonek tersebut tidak hanya melakukan pemeriksaan semata, Prasetyo menjelaskan mereka juga melempar kendaraan-kendaraan berplat nomor B atau D yang lewat dengan balok kayu ataupun bongkahan batu.
"Tak hanya itu, mereka juga melakukan perusakan terhadap properti seperti pot dan rambu-rambu milik Pemkot Surabaya, dan kemudian dilemparkan ke jalan untuk menutup jalan," tambahnya.
Petugas kepolisian lalu mengimbau mereka untuk menghentikan aksi dan pulang ke rumah masing-masing. Namun mereka justru melakukan perlawanan kepada petugas dan melempar mereka dengan batu dan kayu.
Atas kejadian tersebut, sejumlah kendaraan milik kepolisian maupun masyarakat umum mengalami kerusakan tingkat ringan hingga sedang.
"Kendaraan dinas Polri Mitsubishi Lancer nomor polisi X-10156-29 mengalami kerusakan dan beberapa kendaraan masyarakat berupa 1 mobil Elf nomor polisi B 7167 CDA dan 1 Toyota Avanza nomor polisi B 1423 EZK rusak akibat lemparan batu maupun kayu," jelas Prasetyo.
Estimasi kerugian akibat perusakan tersebut telah ditaksir pihak kepolisian. Mobil Toyota Avanza ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp15 juta, mobil Elf sebesar Rp5 juta, mobil dinas Polri sekitar Rp3 juta, dan kerusakan pot dan rambu Pemkot Surabaya sebesar Rp1,5 juta.
Atas perbuatan tersangka, mereka dijerat Pasal 170 KUHAP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 212 KUHAP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Advertisement