Rusuh di Wamena, Komnas HAM: Tegakkan Hukum bagi Pelaku Kekerasan
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik, mengingatkan, pihaknya mendorong pemerintah untuk dapat mengungkap tragedi kemanusiaan di Wamena. Karena itu, aparat negara hukum harus menegakkan hukum bagi para pelaku kekerasan di Wamena.
"Kalau tidak dilakukan proses penegakan hukum, kita sangat khawatir akan terulang peristiwa yang sama, karena ini situasinya, tidak hanya di Wamena, hampir di semua Papua suasanya tegang, saling tidak percaya," ujar Taufan, Senin 30 September 2019.
Hingga Minggu 29 September lalu, Komnas HAM mencatat ada 31 korban jiwa akibat kerusuhan itu. Di samping itu, terdapat 8.200 orang yang mengungsi di Polres Wamena, Kodim Wamena, dan Bandara Wamena.
Jumlah tersebut belum termasuk ribuan warga lain yang pergi meninggalkan Wamena.
Karena itu, Komnas HAM mengutuk peristiwa kerusuhan di Wamena, Papua, yang menyebabkan puluhan korban meninggal dunia serta membuat ribuan warga terpaksa meninggalkan wilayah itu.
"Komnas HAM selain mengutuk keras peristiwa tersebut kami juga menyampaikan belasungkawa kami selaku lembaga negara atas peristiwa yang terjaid di Wamena itu," katannya.
Taufan mengatakan, perwakilan Komnas HAM di Wamena telah memantau peristiwa kerusuhan tersebut dan mendapati fakta bahwa kerusuhan disebabkan oleh kabar bohong.
Menurut Taufan, kabar bohong itu berkaitan dengan kesalahpahaman tentang isu seorang guru sekolah yang disebut melecehkan anak didiknya dengan kalimat rasial. Isu tersebut rupanya membakar amarah warga setempat.
"Kemudian terjadilah kekerasan kerusuhan yang menimbulkan banyak korban manusia juga korban harta venda bahkan ada ribuan warga yang kemudian mengungsi dan eksodus," ujar Taufan pada wartawan.
Unjuk Rasa Memanas
Diketahui, aksi unjuk rasa siswa di Kota Wamena, Papua, Senin 23 September 2019, berujung rusuh. Demonstran bersikap anarkistis hingga membakar rumah warga, kantor pemerintah, PLN, dan beberapa kios masyarakat.
Unjuk rasa yang berujung rusuh itu diduga dipicu oleh perkataan bernada rasial seorang guru terhadap siswanya di Wamena.
Dalam beberapa hari belakangan, menyusul gelombang kerusuhan di sejumlah tempat di Papua dan Papua Barat. Hal ini menyita perhatian masyarakat. Begitu pun aparat penegak hukum telah bersikap tegas dalam mengantisipasi adanya gejolak tersebut.
Selain masalah Papu, persoalan di DPR RI dengan mengeluarkan RUU KPK, RUU KUHP, menjadi pemicu protes gelombang mahasiswa. Hal itu dianggap sebagai pelemahan terhadap KPK, sebagai lembaga antirasuwah di Indonesia.
Advertisement