Ruslan Buton Mulai Diadili, Terancam 10 Tahun, Minimal 5 Tahun
Ruslan Buton, pensiunan TNI AD yang pernah bikin heboh karena minta Presiden Jokowi untuk mengundurkan diri, hari ini mulai disidang di PN Jakarta Selatan. Sidang dilakukan secara daring.
Ruslan Buton didakwa empat pasal alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dakwaan tersebut dibacakan oleh tim JPU dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang hari Kamis siang.
"Dakwaannya berbentuk alternatif, empat pasal. Satu perbuatan ada empat pasal yang dilanggar," kata Ketua Tim JPU, Abdul Rauf.
Keempat pasal tersebut, pertama Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ketiga, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Keempat, Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dari empat pasal tersebut, Ruslan Buton terancam hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara atau minimal lima tahun.
"Ancaman maksimal kurungan terberat ada di Pasal 14 ayat (1) itu 10 tahun, sedangkan Pasal 45A itu maksimal lima tahun," kata Rauf.
Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dedy Hemawan selaku hakim ketua ini, menutup dan menunda sidang selama dua pekan.
Sidang lanjutan kembali diagendakan pada Kamis 27 Agustus 2020 dengan agenda eksepsi dari terdakwa.
Ruslan Buton ditangkap oleh tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis 28 Mei 2020.
Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi yakni satu ponsel pintar dan sebuah Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Ruslan.
Bareskrim Polri kemudian menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.
Ruslan pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim per Jumat 29 Mei selama 20 hari hingga 17 Juni 2020.
Ruslan ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020 dan kemudian rekaman suara itu menjadi viral di media sosial.
Dalam rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.
"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan dalam rekaman suaranya.
Usai merekam suara, pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral di media sosial.
Untuk diketahui, Ruslan Buton juga telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan sebanyak tujuh kali. Empat kali praperadilan yang diajukan atas nama dirinya (dua kali) beserta istri dan anaknya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan tiga permohonan praperadilan lanjutan yang diajukan sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ant)