Rusak Warung dan 4 Motor, 7 Pelaku Ditangkap
Aksi perusakan warung kopi dan empat motor di Jalan Raya Panglima Sudirman, Kota Probolinggo Sabtu, 30 November 2019 lalu akhirnya terungkap. Polsek Mayangan berhasil menangkap tujuh remaja yang disangka terlibat aksi anarkhisme itu.
“Dari tujuh tersangka perusakan warung dan motor, lima di antaranya bertatus pelajar di Probolinggo,” kata Kapolsek Mayangan, Kompol Ahmad Firman Wahyudi saat ekspos kasus tersebut di Mapolsek, Kamis siang, 5 Desember 2019.
Ketujuh tersangka itu masing-masing, W, 22 tahun; MF, 19 tahun; AA 13 tahun; MN, 18 tahun; SR, 18 tahun; JMA, 18 tahun, dan JV, 18 tahun. Ketujuh remaja itu semuanya warga Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
“Sebagian tersangka itu kami tangkap di rumahnya, sebagian lagi di sekolahnya,” kata Kompol Firman. Dikatakan mereka bukan anggota geng motor, hanya sekawanan remaja.
Sebenarnya masih ada empat tersangka lain yang hingga kini belum ditangkap karena keburu kabur dari rumahnya. Tetapi polisi sudah mengangongi identitas keempat tersangka itu.
Salah seorang tersangka, W menceritakan awal mula kasus perusakan warung dan motor. “Saat itu kami sedang ngopi di kawasan Gladak Serang dibleyer kawanan pengendara motor lain,” ujarnya.
Merasa tersinggung, W dan kawan-kawannya sesama pemotor akhirnya mengejar kawanan pemotor itu. Tetapi kawanan motor yang mbleyer-mbleyer itu sudah keburu kabur jauh. Mereka hanya bisa mengenali ciri-ciri motor yang dikemudikan.
Setelah berputar-putar keliling kota, W dan kawan-kawan menjumpai motor dengan ciri-ciri yang mereka kejar sebelumnya diparkir di sebuah warung kopi di sebelah timur Makodim 0821 Probolinggo.
“Mereka kemudian merusak warung kopi dan empat motor di depan warung,” ujar Kapolsek Mayangan. Ternyata setelah pintu dan perabotan warung, juga empat motor rusak, mereka salah sasaran.
Saat aksi perusakan berlangsung, ada seorang yang merekam aksi mereka. Video perusakan itu kemudian ramai (viral) setelah diunggah di media sosial (medsos) Facebook.
Polisi pun bergerak dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), juga memintai keterangan sejumlah saksi. “Saya kaget ketika tiba warung saya dirusak sekelompok remaja, morot saya juga motor yang diparkir di depan warung saya dirusak,” kata Siti Kholifah, 52 pemilik Warung Kopi “45”.
Tidak hanya menangkap tujuh tersangka perusakan, polisi juga mengamankan sebuah motor yang dirusak, empat motor pelaku, dan sebuah knalpot brong.
“Yang jelas, para tersangka kami jerat pasal 170 juncto 406 KUHP,” ujar kapolsek. Mereka diancam pidana penjara maksimal 5 tahun. (isa)
Advertisement