Rusak Pohon dan Pemandangan, 78 Banner di Bondowoso Dicopoti
Banner reklame beragam ukuran terpasang pada pohon di kanan kiri jalan protokol Bondowoso dicopoti anggota Satpol PP setempat. Ini karena, merusak pohon dan pemandangan kota serta menyalahi aturan yang sudah ditentukan.
Pencopotan banner dipimpin Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Bondowoso, Nanang Dwi Hariyanto, Senin 28 November 2022. Dimulai pukul 08.00 WIB, anggota Satpol PP bergerak menyisir empat jalan protokol Bondowoso. Yakni, Jl. RE Martadinata, Jl. HOS Cokroaminoto, Jl. Ahmad Yani, Jl. DI Panjaitan, dan Jl. KIS Mangunsarkoro.
"Ada 78 banner reklame berbagai ukuran terpadang pada pohon-pohon di kanan kiri empat jalan protokol Bondowoso kita copoti, karena merusak pohon dan pemandangan kota," kata Nanang, Senin 28 November 2022.
Dari 78 banner reklame yang dicopoti, tambah dia, menyalahi aturan yang sudah ditentukan. Yakni, dipasang pada pohon, tiang telepon, tiang listrik, dan melintang jalan raya, serta tidak berizin dan izin sudah kadaluarsa.
"Pemasangan banner reklame yang menyalahi aturan tidak sesuai Perda, itu merusak pemandangan dan estetika kota serta merugikan daerah, karena tidak membayar pajak. Makanya kita tindak tegas dengan dicopoti,"tambahnya.
Nanang menjelaskan, penertiban banner, baliho, spanduk, poster, ataupun umbul-umbul terpasang di fasilitas umum terus digencarkan Satpol PP Bondowoso. Tidak hanya di jalan protokol Bondowoso, tapi di jalan kecamatan pinggiran.
"Kita tidak pandang bulu, siapa pun yang memasang banner, poster, baliho, ataupun umbul-umbul tidak berizin dan memasang di tempat yang dilarang, pasti ditertibkan,"jelasnya.(*)