Rumitnya Modus Korupsi Meikarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa modus yang cukup rumit dalam kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Untuk kasus Meikarta, memang kami menemukan beberapa modus atau berapa metode yang cukup rumit ya dibanding dengan kasus-kasus yang lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu 23 Januari 2019 malam.
Hal tersebut, kata dia, terungkap dalam lanjutan sidang perkara suap perizinan Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu kemarin.
"Baik dari banyak perantara seperti yang muncul di sidang hari ini ataupun penggunaan sandi-sandi yang cukup kompleks baik sandi nama tempat ataupun nama orang," ucap Febri.
Menurut Febri, KPK telah membongkar modus tersebut dalam proses penyelidikan kasus suap perizinan Meikarta yang memakan waktu hampir satu tahun.
"Tapi semua itu sudah diungkap dan satu persatu akan kami buka di persidangan," tuturnya.
KPK pun menduga upaya-upaya itu dilakukan untuk mempersulit penegak hukum mengetahui peristiwa yang sebenarnya.
"Baik dengan penggunaan kode-kode yang rumit atau baik nama orang ataupun nama tempat atau kode-kode pertemuan yang lain dan juga penggunaan banyak perantara tetapi karena informasi yang kami dapatkan dari masyarakat sangat valid dan kuat maka kami bisa menelusuri itu," ungkap Febri.
KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).
Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang. (ant)