Rumdis Bupati Sidoarjo Digeledah 2 Jam, KPK Bawa 4 Koper
Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 4 koper setelah menggeledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Diduga, keempat koper tersebut berisi barang bukti kasus dugaan korupsi insentif pajak untuk ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Penggeledahan itu dilakukan dalam waktu dua jam. Selama penggeledahan, dijaga ketat oleh sejumlah polisi bersenjata laras panjang.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menangkap sejumlah pejabat dalam OTT di Sidoarjo, termasuk di antaranya adalah ASN BPPD Sidoarjo.
KPK bahkan telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, sebagai tersangka dan melakukan penahanan, usai ditangkap dan diperiksa pada Kamis-Jumat (25-26 Januari 2024) lalu.
Seperti disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melalui siaran langsung di Youtube KPK, Senin 29 Januari 2024 lalu, yang menyebut bahwa Siska Wati telah ditahan di rutan KPK.
"Rp2,7 miliar dipungut yang bersangkutan SW, tetapi peruntukannya untuk kepala BPPD dan bupati. Tentu kepada dua orang ini, kami akan konfirmasi," terang Ghufron dalam siaran langsung di Youtube KPK.
Menanggapi hal tersebut, Gus Muhdlor memastikan bahwa pihaknya sepenuhnya mendukung KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu Pemkab Sidoarjo mendukung kelancaran proses penyidikan perkara yang terjadi di BPPD Sidoarjo.
Bupati yang akrab disapa Gus Muhdlor itu percaya bahwa KPK bekerja profesional dan transparan. Bupati muda itu menyampaikan bahwa dirinya dan Pemkab Sidoarjo sepenuhnya menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
”Kami percaya kepada KPK, kami juga menghormati, menghargai semua yang sudah menjadi tugas dan kewenangannya,” ucapnya kepada wartawan usai pimpin upacara Hari Jadi ke-165 Sidoarjo.