Rumah Wartawan Dibakar, Ini Upaya Pembunuhan
Pembakaran rumah wartawan Serambi Mekah, Asnawi Luwi di Desa Lawe Loning, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara hari Selasa 30 Juli lalu adalah upaya untuk membunuh wartawan tersebut beserta keluarganya.
"Saya duga kejadian ini adalah bentuk upaya pembunuhan terhadap saya dan keluarga, saya berharap pelakunya dapat tertangkap," kata Asnawi Luwi.
Asnawi beserta istri dan anaknya sedang tidur pulas ketika rumahnya dibakar, sekitar pukul 01.30 WIB. Beruntung ada tetangga yang berteriak dan membangunnya sehingga keluarganya bisa menyelamatkan diri saat api sedang mengamuk.
"Saya yakin ada orang yang memang berniat membunuh saya dan keluarga saya," kata Asnawi.
Asnawi Luwi mengapresiasi kinerja kepolisian yang sudah melakukan penyelidikan terkait musibah yang ia alami, termasuk dukungan dari seluruh sahabat pers.
Ia berharap musibah yang menimpa dirinya dan keluarga dapat secepatnya terungkap, karena peristiwa pembakaran rumah yang diduga dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK) tersebut murni sebagai sebuah tindakan kriminal.
Sementara itu, tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara bersama Tim Reserse Kriminal Umum Polda Aceh hingga Kamis melakukan penyelidikan terbakarnya satu unit rumah milik Asnawi Luwi, seorang wartawan koran harian daerah di Desa Lawe Loning, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa 30 Juli lalu.
"Untuk hasil pemeriksaannya masih harus kita rapatkan dulu di kantor," kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Rahmad Hardeny Yanto Eko Sahputro SIK, Kamis.
Menurutnya, tim labfor juga sudah mengambil sejumlah bukti di lokasi kebakaran guna memastikan penyebab musibah kebakaran yang menimpa seorang wartawan di daerah ini.
Bahkan tim dari Polda Aceh juga sudah mulai bekerja sejak Rabu siang setibanya di Kutacane, Aceh Tenggara, guna mengungkap kasus yang menghebohkan tersebut.
Kapolres Rahmad Hardeny meminta pekerja pers agar bersabar karena penyelidikan terhadap kasus ini masih terus dilakukan dan membutuhkan waktu agar penyidik dapat menyimpulkan penyebab yang sebenarnya dalam perkara dimaksud. (an/ar)
Advertisement