TPS Didirikan di Rumah Warga, KPU: Boleh, Asal
Komisioner KPU Kabupaten Malang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan penyiapan TPS boleh didirikan di rumah warga.
"TPS bisa juga didirikan di rumah warga, asalkan pemilik bukan partisan pasangan calon," kata Mahardika, Selasa, 26 November 2024.
Pria yang biasa disapa Dika itu menambahkan, jika TPS memakai rumah warga, maka biasanya ada biaya sewa.
Besaran biaya sewa bisa dinegosiasikan dengan pemilik sesuai anggaran yang disediakan KPU Kabupaten Malang. "Kalau TPS-nya di rumah warga biaya sewa dianggarkan sebesar Rp1.900.000," terangnya.
Syarat lain pendirian TPS adalah ramah bagi pemilih disabilitas. Misalnya, pintu masuk dan keluar TPS harus rata, tidak berundak apalagi menyeberangi selokan. Harus bisa diakses kursi roda.
Sementara, ketentuan untuk bilik suara sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, bilik suara tidak boleh ada orang yang lalu lalang. “Kalaupun ada celah, hanya bisa dipakai untuk lewat si pemilih sebagai akses masuk bilik suara," jelas Dika.
Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Malang akan digelar pada Rabu, 27 November 2024 di 4.042 TPS yang tersebar di 33 kecamatan. Warga bisa menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.
Advertisement