Jadi Korban Penggusuran, Wanda Hamidah: Anies Gubernur Zalim
Rumah selebriti yang kini menjadi politisi di Menteng, Jakarta Pusat, Wanda Hamidah, digusur oleh Satpol PP setempat, pada Kamis 13 Oktober 2022. Penghuni rumah disebut tidak memiliki sertifikat kepemilikan yang sah dan disebut sebagai aset pemerintah setempat.
Rumah Wanda Hamidah Digusur
Kapolres Metro Jaya Pusat Kombes Komarudin menjelaskan, eksekusi rumah Wanda Hamidah berlangsung sekitar tiga jam sejak pukul 09.00 WIB.
Dalam upaya mengosongkan rumah, sempat terjadi keributan antara pemilik lama dengan pemerintah. Namun eksekusi terus berjalan sebab pemilik rumah disebut sebagai penghuni liar.
"Ada momen berdebat ya pemilik lama dengan pemerintah. Pemerintah jelaskan mereka tercatat penghuni liar atau apa sementara mereka sudah tinggal di situ puluhan tahun dan hanya bermodalkan SIP, bukan sertifikat hak milik," kata Komarudin, dikutip dari detik.com, Kamis 13 Oktober 2022.
Penghuni rumah disebut hanya memiliki surat izin penghunian (SIP) yang mati sejak 2012. Sedangkan rumah tersebut dimiliki oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
Curhat Wanda Hamidah
Penggusuran itu mendapat kritik dari Wanda Hamidah. Menurutnya, rumah itu telah dihuni sejak 1960. Pada Kamis hari ini, Satpol PP bersama Petugas Walikota Jakarta Pusat datang dan mengklaim kepemilikan atas rumah, serta mengosongkan isi rumah.
Dalam video yang beredar, Wanda menyebut jika rumahnya menjadi objek sengketa, sehingga dieksekusi oleh pemda. "Katanya terlibat sengketa, ini rumah kami. Kami tempati dari tahun 1960," katanya.
Ia pun meminta perlindungan hukum pada pemerintah. Menurutnya, eksekusi dilakukan pemda pimpinan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. "Anda Gubernur Zalim @aniesbaswedan, keluarga besar Alm Husein Bin Syech Abubakar/Yemo mengutuk kezaliman Anda," kata Wanda.
Respons Wagub DKI Jakarta
Viralnya eksekusi yang dilakukan atas rumah Wanda Hamidah direspon oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Menurutnya, ia ingin mengetahui lebih dulu akar masalah penggusuran itu.
Ia juga meminta agar Pemprov DKI melakukan pengecekan atas sertifikat hak milik atas bangunan tersebut. "Apabila ada yang salah dan tentu perlu diperbaiki," katanya dikutip dari Berita Satu.