Rumah Sepi, Bapak di Bondowoso Tega Setubuhi Anak Sendiri
Seorang bapak di Bondowoso tega menyetubuhi anak kandung sendiri hingga lebih satu kali. Bapak berinisial SM, 42 tahun, warga Kecamatan Botolinggo ini melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandung sendiri berinisial RA, usia 16 tahun pada 2021.
Ia menyetubuhi anak kandung sendiri yang berstatus pelajar, itu saat rumah sepi. Yakni, ketika istrinya bekerja di luar rumah pada siang hari dan tertidur lelap pada malam hari.
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko kepada Ngopibareng.id, mengatakan, perbuatan pelaku menyetubuhi anak kandung sendiri diketahui, setelah keluarga berani melaporkan ke polres. Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti cukup kuat, polisi melakukan penangkapan pelaku pada akhir April 2022 di rumahnya.
"Awalnya keluarga korban tidak mau melaporkan ke polisi, karena takut diancam pelaku dan malu karena itu aib bagi keluarga. Tapi, akhirnya keluarga memutuskan melaporkan pelaku polres," kata Kapolres Wimboko.
Pengakuan awal pelaku, tambah orang nomor satu Polres Bondowoso, itu hanya satu kali menyetubuhi anak kandung sendiri. Namun, setelah diperiksa intensif penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso dan dikuatkan bukti-bukti pendukung, pelaku mengakui menyetubuhi anak kandungnya hingga tiga kali.
"Pelaku melakukan perbuatan itu pada Februari, Maret dan April 2022. Pelaku lakukan saat istri tidur lelap malam hari sekitar pukul 12.30 WIB malam dan siang hari sekitar pukul 13.00 WIB saat istrinya bekerja di luar rumah," tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo menjelaskan, pelaku sudah ditahan di tahanan mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, mengamankan barang bukti berupa dua daster dan pakaian dalam yang dikenakan korban saat disetubuhi bapak kandungnya.
"Pelaku kita sangkakan Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) subsider Pasal 285 KHUPidana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," jelas Kasat Reskrim Agus Purnomo.
Advertisement