Peduli Korban Gempa di Malang, Rumah Sementara Mulai Dibangun
Rumah sementara bagi korban gempa bumi di Kabupaten Malang sudah mulai dibangun. Lokasi pembangunan berada di Desa Jogomulyan, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Pembangunan rumah sementara tersebut merupakan program bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat mengatakan sesuai hasil rapat dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya (DPKPCK) untuk ukuran 4x6 dianggarkan sejumlah Rp15 Juta sedangkan untuk ukuran 6x8 dianggarkan sejumlah Rp20 Juta.
"Mengenai proses pembangunannya, sedikit demi sedikit ada pembaharuan, diinstruksikan oleh pak Bupati, yang tadinya kita sepakati ukurannya 4x6 meter setiap rumah, tapi berubah menjadi 6x8 meter," ujarnya Minggu 18 April 2021.
Wahyu mengatakan dipilihnya Desa Jogomulyan, Tirtoyudo, Kabupaten Malang karena daerah tersebut merupakan yang paling terdampak.
Wahyu melanjutkan berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang yang paling tinggi dampak kerusakan rumahnya terletak di Desa Jogomulyan Kecamatan Tirtoyudo dengan jumlah 151 unit rumah.
"Setelah Desa Jogomulyan, kemudian akan bertahap prosesnya pembangunannya sampai ke daerah yang terkecil dampak kerusakan rumahnya," katanya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang melakukan peletekan batu pertama pembangunan rumah sementara pada Sabtu 17 April 2021, kemarin, mengatakan pada tahap awal akan dibangun sebanyak 14 unit rumah sementara.
“Sehingga di rumah sementara ini lebih aman daripada di pengungsian untuk mencegah terjadinya kluster pengungsi,” ujarnya.
Khofifah melanjutkan pembangunan rumah ini berasal dari dana bantuan ke Pemkab Malang. Diharapkan, pembangunan ini dapat selesai dalam waktu tujuh hingga delapan hari. Sedangkan untuk bantuan dari BNPB, bila proses validasi selesai akan segera dikirim ke BNPB.
“Pemerintah pusat melalui BNPB akan memberi stimulan untuk rumah yang kategori rusak berat sebesar Rp50 juta di luar ongkos pengerjaannya, kemudian rusak sedang Rp24 juta, dan rusak ringan Rp10 juta,” katanya.