Rumah Restorative Justice Jember, Atasi Masalah Ringan di Sekolah
Sebanyak 28 rumah restorative justice (RJ) di tingkat SMA, SMK, dan SLB di Kabupaten Jember resmi berdiri, Kamis,26 Januari 2023. Rumah RJ itu diresmikan Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan bersama Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember Mahrus Samsul, di SMK Negeri 5 Jember.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember I Gede Wiraguna Wiradarma mengatakan, keberadaan Rumah RJ di tingkat satuan pendidikan menjadi solusi menyelesaikan persoalan yang terjadi di lingkungan sekolah. Baik persoalan antar siswa, siswa dengan guru, maupun siswa dengan petugas sekolah lainnya.
Keberadaan Rumah RJ tersebut akan mengupayakan kasus ringan yang terjadi di lingkungan sekolah tidak sampai diproses di pengadilan. Namun cukup diselesaikan secara Restorative Justice.
“Kalau anak sama anak sudah pasti diupayakan diversi. Dengan Rumah RJ jika nanti ada laporan dari orang tua yang ada kaitannya dengan sekolah kalau bisa jangan sampai ke pengadilan. Cukup diselesaikan di Rumah RJ,” kata Wira.
Sejauh ini sudah ada 28 Rumah RJ di SMA, SMK, dan SLB di Kabupaten Jember. Kejaksaan Negeri Jember berkomitmen untuk menciptakan satu sekolah satu Rumah RJ di Kabupaten Jember.
Bahkan nantinya Rumah RJ juga akan dibangun di kampus-kampus yang ada di Kabupaten Jember.
“Saat ini sudah ada 28 Rumah RJ. SMA ada 18 dan sisanya SMK dan SLB. Sekolah-sekolah swasta juga banyak yang ingin bergabung juga. Kita memanfaatkan ruang Bimbingan Konseling sebagai Rumah RJ di sekolah,” jelas Wira.
Selain intens mendirikan Rumah TJ. Kejaksaan Negeri Jember juga intens melakukan edukasi ke sekolah-sekolah terkait dampak dari kenakalan remaja dan bullying.
“Kita proaktif melakukan upaya preventif ke sekolah-sekolah. Kita aktif sosialisi kenakalan remaja dan bullying. Kita lakukan pendampingan di rumah RJ di sana. Karena RJ menjadi ruangan baru di ruang BK,” pungkas Wira.
Sementara Kepala Dinas Cabang Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember Mahrus Samsul mengatakan, Rumah RJ yang merupakan hasil kolaborasi Cabang Dinas Pendidikan dengan Kejaksaan Negeri Jember akan menjadi tempat penyelesaian segala permasalahan yang terjadi di lembaga pendidikan.
Tak hanya permasalahan yang berkaitan dengan perdata, namun Rumah RJ nantinya juga akan berusaha menyelesaikan persoalan pidana tanpa perlu lanjut ke persidangan.
“Rumah RJ sebagai tempat musyawarah mufakat untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam dunia pendidikan. Kehadiran Rumah Restorative Justice mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai di masyarakat, dengan cara musyawarah dan mufakat mencari solusi terbaik,” kata Mahrus.
Sementara Kasi SMK SMA DAN PKPLK Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember Moh Khotib berharap keberadaan Rumah RJ sekolah didukung dan diapresiasi bersama. Sebab dengan keberadaan Rumah RJ nantinya semua masalah akan diselesaikan secara musyawarah tanpa melalui meja hijau.
Penyelesaian masalah melalui Rumah RJ nantinya akan mencerminkan hati Nurani dalam menyikapi persoalan.
“Dalam menangani suatu permasalahan nanti akan bersama antara aparat penegak hukum dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Jember. Tentunya dengan adanya MOU kita juga wajib bersinergi saling mendukung kegiatan misalnya jaksa masuk sekolah, penyuluhan kenakalan remaja dan kegiatan positif lainnya,” kata Khotib.
Advertisement