Rumah Produksi Miras Oplosan di Sidoarjo Digerebek Polisi
Sebuah rumah yang beralamat di RT 11 RW VI Dusun Buntut, Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, digerebek polisi lantaran digunakan untuk memproduksi dan mengoplos minuman keras (miras) bermerek Topi Stanley.
Dari penggerebekan yang dilakukan, Senin, 21 Maret 2022, Polisi berhasil membekuk Ikhwanto Agus, 41 tahun, selaku produsen miras bersama dengan puluhan botol miras oplosan. Dia mengaku rumah tersebut dikontrak sejak bulan Januari tahun ini.
"Tersangka mengaku sudah tiga bulan mengoplos miras di rumah yang dikontraknya mulai bulan Januari 2022 lalu," ucap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu, 23 Maret 2022.
Menurut pengakuan tersangka, lanjut Kusumo, dia mengoplos miras menggunakan dua bahan yakni air dan alkohol dengan kadar 92 persen. Dengan perbandingan 15 liter alkohol dicampur 5 air galon.
"Selanjutnya tersangka memasukkan oplosan tersebut ke dalam botol dan di melekatkan merek Topi Stanly yang dipesan di sebuah percetakan," imbuhnya.
Tersangka mengedarkan miras oplosan tersebut di Krembung dan Sidoarjo dengan harga Rp 40 ribu per botol. Menjelang Bulan Ramadhan, polisi akan intens melakukan razia miras di semua wilayah Sidoarjo. "Bagi yang mengonsumsi miras oplosan itu jelas sangat berbahaya," tegas Kusumo.
Perbuatan tersangka melanggar 3 pasal sekaligus di antaranya pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, pasal 140 jo pasal 86 ayat 2 UU RI no 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman pidana ancaman pidana 2 tahun atau denda Rp 4 miliar serta pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI no 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun atau denda RP 10 miliar.
Advertisement