Rumah Mewah Sisca Dewi dari Irjen Pol BS Disita Polisi
Pedangdut Sisca Dewi dilaporkan Irjen Pol BS atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE, melakukan ancaman serta pemerasan.
Awal mula permasalahan, Sisca Dewi mengaku telah menikah siri dengan BS pada 17 Mei 2017 di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Namun, BS membantah. Dia lalu melaporkan Sisca Dewi ke polisi atas pencemaran nama baik dan pemerasan.
Selama proses hukumnya berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sisca Dewi dijebloskan dalam Rutan Pondok Bambu.
Sementara itu, fakta baru persidangan, BS diketahui memberikan dua unit rumah mewah seharga puluhan miliaran rupiah. Salah satunya berlokasi di Jalan Lamandau II No. 11A, Klamat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Bangunan itu berjarak 800 meter dari Plaza Blok M.
Rumah itu bergaya modern minimalis. Terlihat ada segel penyitaan dengan tanda pihak kepolisian untuk penyidikan kasus BS vs Sisca Dewi.
"Berdasarkan surat penetapan izin khusus penyitaan dari PN Jaksel nomor 90/PEN.SIT/2018/PN.JKT.SEL, tanggal 18 September 2018. Tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/939/2018/Bareskrim, tanggal 1 Agustus 2018," demikian tulisan yang tercantum di pagar rumah seharga Rp25 miliar itu.
Rumah tersebut terdiri dari tiga lantai, lengkap dengan ornamen bebatuan warna abu-abu, tanaman menjalar dan kaca. Pagar berwarna hitam berukurang kurang lebih dua meter itu terlihat digembok dari dalam.
Di samping kiri pagar terdapat sebuah jendela yang menghubungkan ke ruang penjaga keamanan. Namun, tempat berbentuk persegi empat itu tidak berpenghuni.
Ada CCTV terpasang di samping kiri bagian atas pagar rumah tersebut. Terlihat pula daun berjatuhan di lantai teras rumah, tanda tak pernah disapu oleh penghuninya. Tak ada satu orang pun yang bisa dimintai keterangan, maklum saja hunian tersebut berada di lingkungan mewah yang super privat. (yas)