Rumah Mendiang Ustadz Arifin Ilham Dijual, Istri Pertama Vs Madu
Kontroversi keluarga mendiang Ustadz Arifin Ilham belum juga surut. Jika sebelumnya, Alvin Faiz, putra sulung Ustadz Arifin Ilham dengan istri pertama, Yuni Syahla, yang disorot terkait perceraian lalu pernikahan kedua hingga dugaan penggelapan dana umat di Yayasan Az Zikra. Kini, giliran Yuni Syahla disebut menjual rumah peninggalan Ustadz Arifin Ilhan di kawasan Depok, Jawa Barat.
Dari info yang didapat, aset berupa rumah tinggal dua tingkat itu dipasang spanduk berukuran besar dan bertuliskan dijual. Salah seorang warga mengatakan bahwa rumah dengan pagar putih itu sudah lama dipasangi spanduk dijual. Hal itu diketahui dari kanal YouTube Lambe Malambe yang diunggah pada 16 Agustus lalu.
Terkait hal ini, pihak keluarga pun akhirnya angkat bicara. Nazmi Bawazier yang merupakan kakak ipar Ustadz Arifin Ilham, alias kakak Umi Raina, menegaskan tak mengetahui kabar tersebut. Ia bahkan baru mengetahui hal ini dari awak media.
Nazmi mengatakan bahwa ia tidak ada kaitannya sama sekali dengan penjualan aset tersebut. Ia bahkan menduga rumah itu milik istri pertama Ustaz Arifin Ilham, Umi Yuni. "Itu kan bukan hak saya. Itu kan punya kak Yuni mungkin," lanjut Nazmi.
Terlepas dari itu, Nazmi Bawazier juga sempat menanggapi kabar persetruan antara ketiga istri mendiang Ustadz Arifin. Menurutnya, kabar tersebut tidak perlu ditanggapi serius. "Iya nggak ada apa-apa. Kita masih ada satu grup WhatsApp isinya keluarga aja kok, ahli waris," tegasnya.
Menurut Nazmi Bawazier, sedari awal menikah, istri-istri Ustaz Arifin Ilham sudah tidak tinggal serumah. "Dari almarhum masih hidup juga udah beda rumah," sambungnya.
Di sisi lain, dijualnya aset milik Ustadz Arifin Ilham ini cukup mengejutkan publik. Mengingat, baru-baru ini Alvin Faiz mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Dewan Pembina Yayasan Azzikra di tengah isu penyalahgunaan dana.
Gugatan Bisnis Madu
Di sisi lain, Yayasan Az Zikra mengajukan gugatan pada pemegang HAKI, Muhammad Jafar. Gugatan terkait sengketa bisnis madu ini sudah didaftarkan pada 30 Juni 2021 dengan nomor perkara 38/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Pihak Yayasan rupanya mengajukan permohonan agar pengadilan membatalkan merek madu Az Zikra. Mereka beralasan merek itu menyerupai nama badan hukum Yayasan Az Zikra dan didaftarkan tanpa izin.
Menanggapi hal itu, Nazmi mengungkap kalau Muhammad Jafar merupakan pemegang HAKI atas merek Az Zikra. Selain itu, menurut Nazmi masih ada solusi terkait nama tersebut.
"Jadi madu herbal itu, beda kelas sebenarnya secara hukum. Di Undang Undang HAKI itu kan beda kelas. Kelas yayasan itu nomor sekian, kelas herbal nomor sekian, pakaian nomor sekian. Itu masing-masing bisa diurus kepemilikannya. Kan beda-beda, tidak bisa diklaim untuk satu orang gitu," beber Nazmi.
Advertisement