Rumah Mantan Karyawan Smelting Terancam Disita
Sidang gugatan perdata yang dilayangkan pihak PT Smelting terhadap salah seorang mantan karyawannya Kasman Danny Sasmito (KDS), sudah memasuki agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, pada Rabu 22 Juni 2020.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Aries Dedi ini mengabulkan gugatan pihak PT Smelting. Yang mana pihak tergugat KDS dinyatakan melakukan wanprestasi kepada penggugat. Berdasarkan perjanjian bantuan perumahan dan pinjaman darurat.
"Dan menghukum tergugat untuk membayar secara tunai uang sejumlah Rp 88.846.080 dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari setelah putusan ini dibacakan," kata Aries Dedi, Rabu 22 Juni 2020.
Tak hanya itu, pengajuan sita jaminan atas harta bergerak maupun tidak bergerak yang ditempati oleh tergugat di Jalan. H Samanhudi 5/2 RT 03-RW 01, Kelurahan Karangpoh, Gresik Kota juga dinyatakan sah.
"Jadi kalau tergugat tidak segera melunasi utang selambat-lambatnya 14 hari dari putusan, maka rumah yang ditempati akan disita. Itu sebagian dari bunyi putusan hakim yang dibacakan tadi," ujar Legal PT Smelting Haru Purnomo, Rabu 22 Juni 2020.
Dengan dikabulkannya gugatan ini, lanjut Hari, maka telah terbukti bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji tidak membayar utangnya. Hal ini menjadi pelajaran bagi mantan karyawan Smelting yang bersikukuh tidak mau membayar utang.
"Kami berharap mantan karyawan yang lain yang masih mempunyai tunggakan utang agar segera diselesaikan. Bila tidak, maka akan menghadapi proses hukum seperti yang dialami oleh tergugat KDS ini," pungkasnya.
Seperti diketahui, dari sebanyak 308 karyawan yang terkena PHK, ada 258 di antaranya yang masih memiliki tunggakan utang ke perusahaan. Mereka rupanya tidak segera membayar utangnya meski telah menerima hak pemberhentian sebesar Rp 21 miliar lebih.
Merasa tidak ada iktikad baik dari para mantan karyawan yang belum melunasi hutangnya, maka pihak PT Smelting akhirnya mengajukan gugatan perdata ke PN Gresik. Total hutang para mantan karyawan yang belum terbayar sebesar Rp22 miliar.