Rumah Makan di Bangkalan yang Belum Lunasi Pajak Ditempeli Baner
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan memasang baner peringatan di beberapa rumah makan dan restoran Bebek Sinjay pada Rabu 18 Oktober 2023. Alasannya, rumah makan dengan sajian utama bebek ini disebut belum menyetor Pajak Daerah.
Yang menarik, pemasangan baner dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan Arief M Edie. Pemasangan banner dilakukan di beberapa rumah makan. Selan di Bebek Rizky, Sinjay, Amboina, dan rumah makan Long Geledak.
Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie mengatakan, Pemkab Bangkalan terus berupaya memaksimalkan kembali sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya bersumber dari retribusi dan pajak rumah makan.
"Kita sudah memanggil para pengusaha rumah makan dan melakukan pendekatan persuasif. Ini merupakan peringatan keras bagi rumah makan yang tidak taat bayar pajak," ujarnya dikutip di laman https://www.bangkalankab.go.id pada Rabu 18 Oktober 2023.
Arief M Edie menambahkan, kasus rumah makan nunggak pajak daerah itu berawal saat rapat hearing yang melibatkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bangkalan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bangkalan bersama salah seorang pengusaha rumah makan.
Atas masalah itu, Ia langsung memerintahkan untuk memasang baner bertuliskan "Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah 10 Persen" di 46 rumah makan lainnya.
Dari kegiatan pemasangan banner tersebut Arief didampingi Ketua DPRD Bangkalan, Efendi, Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Letkol Laut (P) Imam Ibnu Hajar, Wakil Ketua DPRD, Fatkhurrahman serta Ketua Komisi B DPRD Bangkalan, Rokib.
Advertisement