Rumah Kos Kebalen yang Terbakar Ternyata Tak Berizin?
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Armuji mengatakan jika lokasi kebakaran yang menewaskan 8 orang pada Selasa 29 Mei 2018, kemarin, yakni Rumah Kos Kabelen Kulon 2 nomor 9, Surabaya, adalah bangunan yang tak mempuanyai izin pendirian rumah kos secara legal.
"Hampir semua kos di perkampungan itu tidak mempunyai izin. Rumah-rumah di kampung bila difungsikan untung kos atau disewakan bisa diperkirakan bangunan itu ijinnya tak sesuai," kata Armuji, kepada Ngopibareng.id, Kamis, 31 Mei 2018.
Rumah-rumah kost itu, kata Armuji, berdiri tak sesuai dengan izin pendirian awalnya. Kadang kala, diawal pemilik mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah sebagai rumah tinggal biasa.
Namun, ditengah kebutuhan dan berjalannya waktu, rumah itu malah disewakan, atau diperuntukan sebagai kamar-kamar kos.
"Seharusnya masyarakat tertib dengan peruntukan perijinannya, harus diperketat, kadangkala izinnya rumah tangga, tapi dengan kebutuhan dan berkembangannya waktu akhirnya jari rumah kos, padahal izin yang mereka punya masih tetap rumah tangga," kata dia.
Atas kejadian itu, Armuji berpesan kepada masyarakat agar lebih selektif lagi memilih tempat tinggal, cari tahu dulu sebelum memilih tempat, apa lagi bila bangunan itu terdapat di perkampungan padat.
Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Komisi C bidang pembangunan DPRD Kota Surabaya, Saifudin Zuhri. Menurutnya, suatu bangunan bisa difungsikan sebagai rumah kos apa bila memiliki 6 buah kamar kos atau lebih.
Saifudin kukuh hal itu sudah tercantum di dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang perpajakan rumah kos, yakni Perda Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
"Dalam Perda, kost itu bila bangunan minimal punya 6 buah kamar kos, dan dengan luasan tertentu," kata dia.
Namun, saat ditanya soal Perda apa yang meangatur luasan dan bagaimana jaminan pengamanan sebuah bangunan rumah kos itu, Saifuddin tak merincinya.
Di dalam Perda 4 tahun 2011 bab 3, itu, hanya ada aturan sola retribusi pajak bagi rumah kos. Dalam hal ini kos dikenakan kedalam objek pajak kategori hotel.
Pasal 3 huruf (g) menyebutkan "rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh) dengan nilai sewa kamar paling sedikit Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan per kamar:"
Artinya perda itu hanya mengatur pajak saja, sedangkan soal prosedur bangunan dan tata letaknya, Ngopibareng.id tak menemukan.
Soal perijinan rumah Kost Kabelen Kulon 2 nomor 9, hang menjadi lokasi peristiwa naas tempo hari, ia mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pemilik rumah, untuk menelusuri apakah bangunan itu memiliki IMB sesuai degan fungsinya atau tidak.
"Segera akan kami panggil pihak-pihak yang terkait," kata dia. (frd)