Rumah Komisioner KPU Wahyu Setiawan Disegel KPK
Rumah dinas Komisioner KPU Wahyu Setiawan disegel KPK. Demikian juga ruang kerjanya di Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Wahyu Setiawan sendiri kini ditahan, setelah terkena OTT dan dinyatakan sebagai tersangka.
Informasi ini dibenarkan Komisioner KPU lainnya, Ilham Saputra di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.
Menurut Ilham, penyegelan rumah dinas yang terletak di Jalan Siaga Raya Nomor 23A, Pejaten, Jakarta Selatan dilakukan KPK pada Kamis pagi sekira pukul 08.00 WIB.
Ia mengaku tidak mengetahui terkait ada tidaknya barang yang disita oleh penyidik KPK dari rumah dinas Wahyu. Begitu pun apa yang disita KPK dari ruang kerjanya.
"Saya tidak bisa mengkonfirmasi apakah ada penyitaan atau tidak. Dan jika ada penyitaan, barang apa saja yang di sita saya tidak tahu," kata dia.
KPU akan melakukan konferensi pers bersama dengan KPK terkait dugaan suap komisioner asal Banjarnegara itu.
Sementara Wahyu Setiawan masih diperiksa secara intensif oleh KPK setelah ditangkap bersama tiga orang lainnya.
KPK menyatakan total sampai saat ini sebanyak delapan orang diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan.
"Saat ini sudah ada delapan orang yang diperiksa," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
KPK, kata dia, akan mengumumkan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut pada konferensi pers yang direncanakan pada Kamis. (ant)
Advertisement