Rumah Dukun Yamini Ramainya Setiap Kliwon, Pahing dan Pon
Yamini (67), nenek asal Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aborsi oleh Polres Magelang.
Warga sekitar mengaku kaget dan tidak menyangka jika nenek yang akrab dipanggil Mbah Yam itu juga melayani jasa aborsi ilegal. Sebab, selama puluhan tahun dia sudah dikenal sebagai tukang pijat dan dukun bayi.
Setiap hari, puluhan pasien datang ke rumahnya, dari bayi, anak-anak, pria dan wanita dewasa, ibu hamil hingga lansia.
Menurut seorang tetangganya, Mujiono (44), pasien akan lebih banyak yang datang pada hari Kliwon, Pahing dan Pon (kalender Jawa).
“Setiap hari banyak yang datang, ada yang pijat, untuk bayi, orang-orang yang keseleo, kecethit juga bisa. Rame lagi kalau Kliwon, Pahing dan Pon,” ujarnya.
Menurut dia, sudah lama Yamini berprofesi sebagai tukang pijat dan dukun bayi. Pasiennya tidak hanya datang dari sekitar dusun atau desanya, tetapi juga dari di luar daerah, seperti Muntilan, Kota Magelang, bahkan Kulonprogo, Yogyakarta.
“Kami tahunya yang mijeti (memijat) saja, nggak tahu kalau lain-lainnya (aborsi),” tutur Mujiono.
Salah satu menantu Yamini, Eko Suwito, mengaku jika selama ini keluarga hanya tahu ibunya itu adalah tukang pijat biasa.
Baik pijat bayi baru lahir, maupun pijat orang dewasa yang sakit perut, capek, maupun keseleo. “Setiap hari ada pasien yang datang kesini. Jumlahnya kurang tahu pasti, tapi setiap hari pasti ada. Dari wilayah sekitar sini maupun luar daerah,” ungkap Eko.
Dia mengaku baru tahu jika mertuanya melakukan praktik aborsi setelah polisi menangkap Yamini.
Ibu mertuanya itu tidak pernah bercerita sebelumnya. Apalagi Eko mengaku selama ini bekerja ke luar kota sehingga tidak pernah mengetahui lebih dalam profesinya ibu mertuanya.
“Saya kurang tahu, karena simbok (Yamini) tidak pernah cerita juga. Keluarga tahunya, ya tukang pijat biasa, pijat bayi yang baru lahir, itu saja,” katanya.
Selama ini Yamini tinggal serumah dengan suami, cucu dan anak bungsunya. Mereka kini pindah ke rumah keluarga lainnya lantaran rumahnya masih dipasang garis polisi.
Sejauh ini polisi telah mengamankan dan memeriksa 20 kantong plastik berisi tulang-tulang diduga bayi hasil aborsi dari para pasiennya.
Puluhan kantong tulang belulang itu dikubur Yamini di pekarangan belakang rumahnya. Bahkan ada satu janin yang ditemukan polisi masih disimpan di ember kamar mandinya.
Sekali aborsi, Yamini mematok tarif Rp 2 juta. Ia diduga telah melakukan praktek aborsi selama 25 tahun.
Selain Yamini, polisi juga telah mengamankan pasangan suami istri siri yang diduga menjadi salah satu pasien Yamini.
Advertisement