Rumah Djan Faridz Digeledah KPK, Tiga Koper Dibawa Keluar
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz, di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 23 Januari 2025 dini hari.
Dalam penggeledahan tersebut, tim KPK membawa tiga koper yang diduga berisi barang bukti terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik KPK tiba di rumah mewah tersebut sekitar pukul 20.00 WIB. Penggeledahan berlangsung hingga pukul 01.10 WIB dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata. Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai barang bukti yang berhasil diamankan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membenarkan bahwa penggeledahan ini terkait dengan kasus Harun Masiku. Rumah di kawasan elit Menteng yang menjadi lokasi penggeledahan diketahui merupakan milik mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz. “Info rumah Djan Faridz,” ujar Tessa kepada wartawan pada Rabu 22 Januari 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, Djan Faridz belum memberikan pernyataan resmi terkait tindakan KPK tersebut.
Soal penggeledahan ini diduga berkaitan dengan kasus suap yang melibatkan mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, dan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Harun Masiku diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, untuk memuluskan proses PAW di DPR RI.
Selain Harun, Hasto juga diduga mengurus PAW anggota DPR RI Dapil Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. Pada akhir tahun lalu, KPK menetapkan Hasto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Advertisement