Rumah Dikepung Polisi, 2 Pencuri Sapi di Bangkalan Tak Berkutik
Dua orang pelaku pencurian sapi di Desa Pekadan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan ditangkap tim gabungan resmob Polres Bangkalan. Kedua pelaku yakni SN dan AB tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Bangkalan atas kasus yang diperbuatnya.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, menjelaskan jika penangkapan terhadap pelaku semula berawal dari laporan korban yakni inisial M ke Polsek Galis.
Dari keterangan korban, polisi mendapatkan data terkait kasus pencurian sapi. Hasilnya mengarah terhadap dua pelaku dimaksud. “Awalnya M melapor ke Polsek Galis karena telah kehilangan satu ekor sapi betina di kandang belakang rumahnya,” ujar AKBP Febri, dikutip pada Sabtu 16 Desember 2023.
Saat melakukan pencarian, lanjut AKBP Febri petugas bersama korban mendapatkan jejak jejak sapi mengarah kepada salah satu rumah tersangka di Kecamatan Modung. “Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pemilik rumah merupakan penadah,” katanya.
Menurut AKBP Febri, korban bersama sejumlah warga dan petugas sempat mengepung rumah salah satu pelaku. Rumah SN ini sempat dikepung dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap petugas.
Setelah melakukan penangkapan terhadap SN, pelaku ini akhirnya mengaku jika dirinya dititipi sapi milik korban dari AB.Tersangka AB pun langsung diburu dan berhasil ditangkap petugas di jalan raya Dusun Bulek, Desa Patengteng, Kecamatan Modung.
“AB kami tangkap setelah melakukan interogasi dengan SN. AB juga mengaku jika mendapatkan imbalan uang dari hasil pencurian sapi,” tambah AKBP Febri.
Dari kasus ini, kedua pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi. SN dan AB pun dijatuhi pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.