PMK Terhalang Tenda Hajatan, Kakek Sebatang Kara Meregang Nyawa
Sebuah rumah di Jalan Kedinding Tengah 3 No. 21, Kenjeran, Surabaya, habis terbakar, Jumat 9 Agustus 2019, pukul 04.23 WIB. Selain menghanguskan rumah, kebakaran itu juga menyebabkan penghuni rumah tewas di lokasi kejadian.
Korban tewas tersebut bernama Kastimin 80 tahun. Ia merupakan pemilik rumah tersebut dan tinggal sendiri di rumah sederhana itu. Selain itu, tak ada keluarga lain karena ia sudah ditinggal istrinya meninggal dunia beberapa tahun lalu.
Saat rumahnya terbakar, diketahui Kastimin sedang terlelap tidur dan tak mengetahui api telah membakar rumahnya.
Kastimin juga menderita katarak di matanya, sehingga mengganggu pengelihatannya. Selain itu korban dalam kondisi yang tak sehat secara fisik dan sulit berjalan, karena usia.
Kondisi inilah yang diduga menjadi salah satu penyebab korban tidak bisa menyelamatkan diri ketika si jago merah melahap habis rumahnya.
"Kasus ini sudah ditangani Polres Tanjung Perak ya, karena ada korban meninggal dunia," ujar Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, Iptu Endri S.
Saat kebakaran terjadi, Pemadam Kebakaran Pemerintah Kota Surabaya sebenarnya sudah turun tangan untuk memadamkan. Namun sayang, tim pemadam kebakaran gagal menyelamatkan nyawa korban.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya, Irvan Widyanto menyebut, tak terselamatkannya korban bukan karena pihak PMK Surabaya terlambat datang. Namun ada kondisi yang tak memungkinkan bagi petugas pemadam kebakaran untuk menuju lokasi secara cepat.
Petugas pemadam kebakaran terhambat untuk menuju lokasi kebakaran karena ada tenda hajatan warga yang terpasang. Tenda ini menghalangi masuknya tim pemadam kebakaran Surabaya.
“PMK juga terhambat karena akses jalan menuju lokasi terhalang oleh terop (tenda) manten yang dipasang warga. Lha wong lebar gang sekitar 1,5 meter dan lebar jalan sekitar 4 meter. Dari jalan raya menuju lokasi itu sekitar 20 meter,” ujar Irvan kepada ngopibareng.id
Api bisa dipadamkan pukul sekitar 04.45 WIB. Namun sayang, korban sudah tak terselamatkan. Tim PMK dibantu oleh Polres Tanjung Perak dan BPB Linmas langsung mengevakuasi korban dan mendokumentasikan kejadian kebakaran.
Korban kemudian diidentifikasi oleh tim Inafis Polres Tanjung Perak yang selanjutnya, jasad korban dibawa ke kamar mayat RSUD Dr. Soetomo, Surabaya.
Kondisi inilah yang diduga menjadi salah satu penyebab korban tidak bisa menyelamatkan diri ketika si jago merah melahap habis rumahnya.
"Kasus ini sudah ditangani Polres Tanjung Perak ya, karena ada korban meninggal dunia," ujar Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, Iptu Endri S.
Saat kebakaran terjadi, Pemadam Kebakaran Pemerintah Kota Surabaya sebenarnya sudah turun tangan untuk memadamkan. Namun sayang, tim pemadam kebakaran gagal menyelamatkan nyawa korban.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya, Irvan Widyanto menyebut, tak terselamatkannya korban bukan karena pihak PMK Surabaya terlambat datang. Namun ada kondisi yang tak memungkinkan bagi petugas pemadam kebakaran untuk menuju lokasi secara cepat.
Petugas pemadam kebakaran terhambat untuk menuju lokasi kebakaran karena ada tenda hajatan warga yang terpasang. Tenda ini menghalangi masuknya tim pemadam kebakaran Surabaya.
“PMK juga terhambat karena akses jalan menuju lokasi terhalang oleh terop (tenda) manten yang dipasang warga. Lha wong lebar gang sekitar 1,5 meter dan lebar jalan sekitar 4 meter. Dari jalan raya menuju lokasi itu sekitar 20 meter,” ujar Irvan kepada ngopibareng.id
Api bisa dipadamkan pukul sekitar 04.45 WIB. Namun sayang, korban sudah tak terselamatkan. Tim PMK dibantu oleh Polres Tanjung Perak dan BPB Linmas langsung mengevakuasi korban dan mendokumentasikan kejadian kebakaran.
Korban kemudian diidentifikasi oleh tim Inafis Polres Tanjung Perak yang selanjutnya, jasad korban dibawa ke kamar mayat RSUD Dr. Soetomo, Surabaya.
Advertisement