Rumah Burung Hantu, Solusi Petani Atasi Hama Tikus Tanpa Risiko Tersengat Listrik
Kasus 'senjata makan tuan' yang sering menimpa petani mengundang keprihatinan Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra. Yakni, petani tewas karena tersengat (kesetrum) jebakan tikus dialiri jaringan listrik, yang dipasang petani itu sendiri di sekeliling luas sawah miliknya.
Kapolres Bobby tidak ingin korban terus berjatuhan. Karena itu, perlu tindakan pencegahan. Salah satunya, pihaknya kini mendorong penanggulangan hama tikus secara tradisional dan alami. Yaitu, mengembangkan keberadaan burung hantu.
"Karena, burung hantu adalah salah satu predator pemangsa tikus. Sehingga sangat efektif untuk mengurangi populasi tikus yang merajalela," katanya di Balai Desa Kedali, Kecamatan Pucuk, Lamongan, Jumat 17 Mei 2024.
Kehadiran Kapolres Bobby di Balai Desa Kedali merupakan rangkaian agenda rutin Jumat Curhat Polres Lamongan. Dia didampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkab Lamongan, PJU Polres Lamongan, Forkopimcam, UPT Pertanian Pucuk, Kepala Desa se Kecamatan Pucuk, tokoh Agama dan tokoh masyarakat dan petani.
Adapun dorongan pengembangan burung hantu itu, kapolres memberikan bantuan berupa 100 unit rumah burung hantu (Rubuha) untuk petani. Diharapkan Rubuha ini ditempati oleh burung hantu liar, yang diketahui populasinya masih banyak.
"Kenapa tidak burung hantunya yang kita berikan, karena sesuai informasi yang saya dapat, populasi burung hantu di wilayah Lamongan masih cukup tinggi," terangnya.
Pada Jumat Curhat yang diberi tema 'Penanggulangan Hama Tikus tanpa Korban Jiwa' itu, Kapolres Bobby juga menyerahkan bantuan sarana kontak berupa lima set sprayer atau alat semprot hama kepada para kelompok tani. Masih lagi ditambah 100 cangkul kepada para petani yang hadir.
"Mulai saat ini saya berharap para petani harus menghentikan penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus. Ingat, karena sangat berbahaya. Lebih baik menggunakan teknik rumah burung hantu yang sudah kami sediakan," pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya Polres Lamongan juga sudah melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat petani, bahwa penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus sangat berbahaya.
Sosialisasi dibarengi dengan pemasangan spanduk pengumuman atau peringatan di pedesaan yang bertuliskan pengumuman tentang undang-undang tentang pelarangan penyalahgunaan jaringan listrik. Lengkap dengan sanksi hukum yang berlaku.