Rukun Zakat Fitrah, Bolehkah Membayar Pakai Uang? Ini Hukumnya
Zakat fitrah adalah zakat untuk mensucikan diri yang dibayarkan sejak awal Bulan Ramadhan hingga menjelang pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Bagi umat Islam, Zakat Fitrah wajib hukumnya sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ -مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ
Artinya: Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia. (HR. Bukhari–Muslim).
Lantas Bagaimana Rukun Zakat Fitrah:
1. Siapa Saja Yang Wajib Membayar Zakat Fitrah:
Zakat Fitrah adalah wajib bagi setiap orang Islam, untuk dirinya sendiri maupun orang yang berada dalam tanggungannya yakni, Istri, Anak, Pembantu dan setiap orang yang menjadi tanggungnannya.
2. Macam-macam Zakat Fitrah:
Inti dari Zakat Fitrah adalah menyumbangkan atau memberikan makanan atau kebutuhan pokok (daerah itu) kepada orang yang tidak mampu.
Bahan pokok yang bisa diberikan di antaranya adalah:
-Beras
-Gandum
-Kurma
-Susu
-Anggur kering
-Dll
3. Ukuran Zakat Fitrah Menurut Mayoritas Ulama
Jumhur atau mayoritas ulama berpendapat bahwa Zakat Fitrah dikeluarkan dengan kadar ukuran 1 sha'. Yaitu sekitar 2,5 sampai 3,0 kilogram.
4. Yang Berhak Mendapat Zakat Fitrah
Zakat Fitrah harus dibagikan atau diberikan kepada kelompok berikut ini:
-Fakir
-Miskin
-Petugas zakat
-Muallaf
-Budak
-Orang yang terlilit hutang
-Orang yang sedang dalam jalan Allah
-Dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat
5. Kapan Waktu Zakat Fitrah Dikeluarkan
Zakat Fitrah wajib ditunaikan atau dibayarkan pada:
-Sebelun ditunaikannya shalat Ied (Jika dibayarkan setelah salat ied maka dihitung sebagai shadaqah biasa belum menggugurkan kewajiban zakat fitrah).
-Zakat Fitrah boleh dikeluarkan pada awal bulan Ramadhan.
Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang
Di Indonesia selain membayar dengan beras, banyak umat yang membayar Zakat Fitrah dengan uang. Bagaimana hukumnya? Apakah boleh membayar Zakat Fitrah dengan uang?
Para ulama memiliki pandangan berbeda soal apakah Zakat Fitrah boleh dibayarkan Uang. Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat dalam bentuk uang. Mereka berpegangan pada hadits riwayat Abu Said:
كُنَّا نُخْرِجُهَا عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، وَكَانَ طَعَامُنَا التَّمْرُ وَالشَّعِيْرُ وَالزَّبِيْبُ وَالأَقْطُ
"Pada masa Rasul shallallahu ala’ihi wasallam, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju." (HR. Muslim)
Pada hadits di atas, para sahabat Nabi tidak mengeluarkan zakat fitrah kecuali dalam bentuk makanan. Kebiasaan mereka dalam mengeluarkan zakat fitrah dengan cara demikian merupakan dalil kuat bahwa harta yang wajib dikeluarkan dalam zakat fitrah harus berupa bahan makanan.
Sementara menurut mazhab Hanafi, zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Mereka berpedoman pada firman Allah subhanahu wa ta’ala:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. (Ali Imran: 92).
Pada ayat tersebut, Allah memerintahkan kita untuk menafkahkan sebagian harta yang kita cintai. Harta yang paling dicintai pada masa Rasul berupa makanan, sedangkan harta yang paling dicintai pada masa sekarang adalah uang. Karenanya, menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan.
Di samping itu, mereka juga berargumen bahwa menjaga kemaslahatan merupakan hal prinsip dalam hukum Islam. Dalam hal zakat fitrah, mengeluarkan zakat dalam bentuk uang membawa kemaslahatan baik untuk muzakki maupun mustahiq zakat. Bagi muzakki, mengeluarkan zakat dalam bentuk uang sangatlah simpel dan mudah. Sedangkan bagi mustahiq, dengan uang tersebut bisa membeli keperluan yang mendesak pada saat itu.
Sementara itu, Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan bahwa membayar Zakat Fitrah sebaiknya tetap menggunakan beras.
"Nabi itu membayar Zakat Fitrah pakai apa Pak Ustaz?" UAS lalu menjawab. "Pakai empat, yang pertama tamrin atau kurma, kemudian qamhin atau gandum, ketiga zabib atau kismis dan keemapat aqid atau susu kambing atau mentega. Tak ada pernah Nabi membayar pakai beras," kata UAS dalam sebuah tayangan video di kanal YouTube.
"Ada yang mengatakan bid'ah bayar Zakat Fitrah pakai duit?. Kalau begitu pakai beraspun bid'ah, karena nabi tidak pernah bayar pakai beras," ujar UAS.
Menurut UAS, kurma, gandumg, kismis dan mentega adalah makanan pokok. Di Indonesia makanan pokok adalah beras, jadi Zakat Fitrah bisa dengan beras.
"Kalau ditanya, Pak Ustaz bayar pakai apa? Pakai beras, saya tidak pernah pakai duit. Tapi saya tidak menyalahkan yang pakai duit karena Mazhab Hanafi membolehkan. Jadi satu mazhab boleh pakai duit, tiga mazhab pakai beras atau makanan pokok. Terserah anda," ujar UAS.
Untuk mensiasati perbedaan ini, beberapa amil zakat (panitia zakat) yang berada di masjid dan mushola biasanya akan menyediakan beras untuk dibeli oleh para muzakki (pembayar zakat) terlebih dahulu, kemudian mereka menyerahkannya beras untuk Zakat Fitrah kepada Amil.
Advertisement