Ruko Milik Warga Mojokerto Dieksekusi Karena Gagal Bayar Utang, Pemilik Bertahan
Eksekusi sebuah rumah dan toko (ruko) di Jalan Raya Desa Canggu Kecamatan Jetis, Mojokerto dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Mojokerto. Pengosongan ruko bernomor SHM 251 ini sempat ditolak oleh pemiliknya.
Dalam eksekusi yang dilaksanakan pada hari Selasa 21 Mei 2024, dengan pengamanan puluhan personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mojokerto dibantu TNI itu sempat terjadi ketegangan antara pemilik dan pihak PN Mojokerto.
Eksekusi dan pengosongan ruko yang berdiri di atas lahan seluas 1.270 meter persegi milik Kusmiatun itu berdasarkan penetapan risalah lelang nomor 749/46/2022 tanggal 11 Oktober 2022.
"Karena termohon tidak mau keluar sendiri secara suka rela, maka pemohon mengajukan eksekusi ke PN Mojokerto. Atas permohonan pada bulan Juli 2023 itu, Ketua PN Mojokerto memerintahkan untuk melakukan eksekusi," kata Panitera PN Mojokerto, Anak Agung Nyoman Diksa, di lokasi, Selasa 21 Mei 2024.
Walau ditolak pemilik, seluruh isi ruko tetap dikeluarkan pemohon atau pemenang lelang, Vonny Wijaya, dengan mengerahkan tenaga pengangkut barang.
Barang-barang ini akan di bawa ke sebuah rumah kontrakan milik Vonny Wijaya menggunakan mobil pikap. Walau demikian, pemilik ruko tersebut memilih untuk tetap bertahan.
Pemilik menyebut lahan dan bangunan rumah berserta mini market yang menjadi objek eksekusi masih dalam proses upaya hukum kasasi.
"Ada penolakan bahwa masih proses kasasi. Namun karena tidak menunjukkan bukti yang kuat, eksekusi tetap dilaksanakan," tegas Nyoman.
Sebelumnya, ruko milik pasangan Sunaryo 52 tahun dan Kusmiatun 51 tahun ini disita BPR Wutama Artha Sidoarjo, akibat kredit yang tidak lancar pada tahun 2019 lalu. Oleh bank, toko ini pun akhirnya dilelang dan dimenangkan pemohon.
Sunaryo dan istrinya meminjam uang senilai RP350 juta kepada BPR Wutama Artha Sidoarjo dengan agunan SHM ruko miliknya.
"Termohon meminjam uang di BPR yang berkedudukan di Sidoarjo. Karena tidak bisa membayar utang atau wanprestasi, maka dari BPR dilakukan lelang dengan perantara KPKNL Sidoarjo. Atas hal tersebut, yang dinyatakan selaku pemenag lelang adalah Vonny Wijaya," tandasnya.
Diketahui Vonny Wijaya, pemenang lelang adalah teman dari pemilik toko. Mereka adalah sama-sama pensiunan pabrik kertas Tjiwi Kimia Sidoarjo.
Toko milik Sunaryo pernah ditawarkan ke Vonny dengan nilai Rp800 juta. Ketika itu, Vonny menawar toko tersebut seharga Rp700 juta.