Ruko 2 Lantai jadi Studio Film Porno di Jakarta
Polda Metro Jaya menggerebek tiga rumah yang dijadikan studio produksi film dewasa di Jakarta Selatan. Lima tersangka ditetapkan di balik produksi film dewasa itu.
Ratusan Film Porno
Aksi Polda Metro Jaya diawali dari patroli siber. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut jika polisi menemukan tiga website yang menyediakan hingga 120 judul film porno.
Tak hanya itu, di dalam website telah ada sekitar 10 ribu anggota aktif yang mengakses film dengan paket berbeda-beda.
Paket berlangganan film porno dimulai dari harga Rp50 ribu untuk satu hari, kemudian Rp150 ribu untuk satu minggu, Rp250 ribu satu bulan dan Rp500 ribu setahun.
Bisnis itu diketahui telah berlangsung selama setahun dengan keuntungan mencapai Rp500 juta, dilansir dari Detik.
Studio Lantai Dua
Penelusuran lain didapati jika film dewasa itu dibuat di sejumlah ruko dua lantai di wilayah Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan pada tiga rumah per Senin 11 September 2023.
Tampak dari luar, ruko tersebut tak ubahnya seperti bangunan rumah dan toko dua lantai pada umumnya.
Warga sekitar mengaku pernah mendengar jika ruko itu dijadikan lokasi suting film. Namun mereka tak tahu jika film yang dibuat adalah film dewasa, dilansir dari Berita Satu.
Lima Tersangka
Temuan rumah produksi film dewasa itu diikuti dengan penangkapan lima tersangka.
Masing-masing antara lain laki-laki berperan sebagai sutradara, admin website, pemilik dan produser, kemudian laki-laki kedua berperan sebagai kameraman, laki-laki ketiga sebagai editor dan ke empat sebagai sound engineering.
Seorang perempuan ikut ditangkap lantaran perannya sebagai sekretaris serta pemeran film dewasa.
Polisi mengumumkan masih mengejar 11 pemeran wanita dan lima pemeran pria.
Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.