Rukhshah Cegah Wabah Berakhir Shalat Berjamah Wajib Rapatkan Shaf
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan ibadah shalat jemaah dapat kembali dilaksanakan dengan merapatkan shaf seiring penurunan jumlah kasus Covid-19.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf shalat merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah.
"Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," ujar Niam dalam keterangan resmi, yang diterima ngopibareng.id Kamis 10 Maret 2022.
Selain itu, aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan.
Untuk itu, umat Islam diminta mengoptimalkan persiapan pelaksanaan Ibadah Ramadan dengan khusyu' dan semarak, tetapi tetap disiplin dalam menjaga kesehatan.
"Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan," ujarnya.
Jelang Ramadhan
Menurut Muhammadiyah awal puasa Ramadhan 2022, jatuh pada hari Sabtu 2 April 2022. Sementara Pemerintah menunggu hasil rukyatul hilal, dan sidang isbat yang selama ini menjadi dasar pemerintah menetapkan awal puasa Ramadhan.
Sebelumnya, pemerintah juga sudah melonggarkan aktivitas masyarakat pada transportasi umum, baik di darat, laut, maupun udara.
Pada moda kereta api, misalnya, penumpang KRL tidak perlu lagi menjaga jarak. Hal itu sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Lalu, penumpang transportasi jarak jauh juga tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR selama sudah divaksin lengkap Aktifitas olah raga juga sudah boleh dihadiri penonton dengan kapasitas 100 persen.
Bandara, pelabihan laut, terminal bus antar kota propinsi, dan stasiun KA telah melaksanakan peraturan ini.