Rugikan Negara Rp250 M dari Rokok, Bupati Bintan Tersangka KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohd Saleh H. Umar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. Keduanya diduga menerima uang senilai miliaran rupiah.
KPK Tetapkan Dua Tersangka
KPK menetapkan dua tersangka setelah melakukan penyidikan dan meningkat pada status penyelidikan sejak Februari 2021.
"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dikutip dari cnnindonesia.com, Kamis 12 Agustus 2021.
Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 31 Agustus 2021, untuk kepentingan penyidikan.
Apri Sujadi, Bupati Bintan Periode 2016-2021 ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, sementara Mohd Saleh ditahan di Rutan Kavling C1 ACLC. Keduanya juga akan melakukan isolasi mandiri untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Terima Suap Pengusaha Rokok
KPK memaparkan, kasus dua tersangka berkaitan dengan penetapan kuota rokok pada merek rokok yang belum mendapat izin edar dari BPOM. Selain itu ada dugaan markup atas penetapan kuota rokok di BP Bintan selama dua tahun, 2016 hingga 2018.
Kuota atas rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) diterbitkan kepada PT Tirta Anugrah Sukses (TAS) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM.
Alex menerangkan perbuatan Apri dan Mohd. Saleh melanggar ketentuan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor: 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan sebagai KPBPB dan Pembebasan Cukai yang diperbaharui dengan Permenkeu Nomor: 120/PMK.04/2017.
Terima Miliaran Rupiah
Diduga, Apri Sujadi telah menerima uang sejumlah Rp 6,3 miliar dan Mohd Saleh diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta. Uang diterima di perioded antara 2017-2018. KPK menyebut dua tersangka merugikan negara hingga Rp 250 juta.
Atas perbuatannya, Apri dan Mohd Saleh disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Cni)