Rugikan Negara, Mahfud: Kasus Satelit Kemhan Tunggu Proses Hukum
Terkait penanganan kasus pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI periode 2015-2016 yang kini diproses hukum. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, meminta agar semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.
Pemerintah menempuh langkah hukum ini, menurut Mahfud, setelah melalui pertimbangan mendalam dan komprehensif sampai akhirnya dilakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT), bukan hanya audit reguler oleh BPKP.
"Hasilnya, ditemukan terjadi dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, yang kemudian merugikan keuangan negara dan berpotensi akan terus merugikan keuangan negara. Contohnya, Pemerintah Indonesia telah membayar gugatan Avanti sebesar Rp515 miliar, berdasarkan putusan Arbitrase di London pada tahun 2019," ujar Menko Polhukam Mahfud MD, melalui keterangan resmi, Senin 17 Januari 2022.
Dan saat ini (tahun 2021), Pemerintah Indonesia menerima tagihan lagi sebesar 21 juta USD berdasarkan putusan Arbitrase Singapura, atas gugatan Navayo.
Hasil Audit
Padahal berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP, barang yang diterima dari Navayo sebagian besar diduga selundupan, karena tidak ditemukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang di Bea Cukai.
Sedangkan barang yang dilengkapi dengam dokumen hanya bernilai sekitar Rp1,9 miliar, atau sekitar 132.000 USD.
"Saya menghargai pendapat yang disuarakan oleh berbagai pihak, dengan segala pro dan kontranya. Saat ini kita ikuti saja proses hukum yang sedang berlangsung, sesuai dengan ketentuan hukum.
"Untuk sampai pada proses hukum ini kita sudah membahas dengan berbagai pihak terkait, bukan hanya sekali atau dua kali, tetapi berkali-kali. Pemerintah telah dan akan tetap melakukan upaya-upaya maksimal untuk menyelamatkan satelit orbit ini, untuk kepentingan pertahanan negara," ucapnya.
Selama proses penyelesaian kontrak-kontrak dengan berbagai pihak, Pemerintah berhasil memperpanjang masa berlaku orbit satelit pada tahun 2018 di sidang International Telecommunication Union (ITU).
Kemudian mendapat perpanjangan lagi dari ITU sampai tahun 2024 yang akan datang, dengan catatan harus ada kepastian, bahwa tahun 2024 slot orbit tersebut sudah benar-benar terisi dengan satelit.
"Dalam waktu dekat Menkominfo diundang lagi ke ITU untuk memastikan, bahwa kita masih akan memanfaatkan dan siapa, serta bagaimana, pengisian slot orbit tersebut. Jadi, kita membawa masalah ini ke ranah hukum melalui pembahasan yang mendalam dan berkali-kali, sampai tiba saatnya kami berhenti membahas secara berputar-putar tanpa ujung, dan meminta BPKP melakukan audit.
"Hasilnya, memang harus dibawa ke ranah hukum. Kita, sekarang sedang mengagendakan upaya baru, untuk mempertahankan slot orbit 123 bujur timur di depan sidang ITU," tandas Mahfud.
Advertisement