Mensos Tri Risma Sidak Soal Penggelapan Bansos oleh PKH
Menteri Sosial Republik Indonesia, Tri Rismaharini mengunjungi Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang pada Selasa 29 Juni 2021. Kunjungan mantan Walikota Surabaya tersebut adalah untuk menindaklanjuti adanya dugaan penyelewengan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) terhadap 32 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima.
Dari temuan Risma dugaan penyelewengan tersebut dilakukan oleh pendamping PKH berinisial P yang tidak menyalurkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada sejumlah KPM yang berhak menerima.
"Terus saya sampaikan ke Mabes Polri. Maka kemudian diminta langsung ke Polres Malang dan kemudian diproses satu minggu prosesnya," ujarnya pada Selasa 29 Juni 2021.
Jika terbukti, kata Mensos, oknum pendamping PKH itu bisa dipidana karena telah merugikan para KPM yang seharusnya menerima bantuan sosial (bansos).
“Kami pasti akan berhentikan dari tugas sebagai pendamping PKH. Untuk soal proses hukumnya silakan tanya ke Polres Malang saja ya," katanya.
Risma mengatakan pihak Mensos RI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Malang. Jika terbukti bersalah maka oknum tersebut ujar Risma akan diberhentikan sebagai pendamping PKH.
"Kalau terbukti pidana yang pasti kemudian pemberhentian dari kami sebagai pendamping. Karena masih banyak kok yang mau jadi pendamping. Kalau tidak ikhlas silahkan mengundurkan diri," ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Dony Kristian Baralangi mengatakan, dalam penyelidikan kasus tersebut pihak sudah memeriksa sebanyak 30 orang saksi dan mengumpulkan barang bukti berupa buku rekening dan KKS.
"Sekarang kami tinggal menunggu hasil audit (kerugian uang yang diselewengkan oknum pendamping) dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Jawa Timur. Setelah itu, kami akan gelar penetapan tersangka kepada yang bersangkutan," katanya.
Diduga pelaku melakukan penyelewengan PKH sejak 2017 hingga awal tahun 2021 KKS disimpan dan setiap tahap penyaluran ditarik oleh P dan dananya digunakan untuk kepentingan pribadi. Ditaksir kerugian akibat aksi tersebut mencapai Rp450 juta.