Rudy Salim Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Indra Kenz
Bareskrim Polri terus menelusuri aliran dana, tersangka kasus dugaan penipuan invetasi ilegal lewat trading binary option platform Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha mobil mewah Rudy Salim, dalam kasus Indra Kenz.
“Iya (Rudy Salim-Red) terjadwal hari ini,” ujar Whisnu kepada wartawan, Jumat, 18 Maret 2022.
Whisnu menuturkan, pemeriksaan dilakukan Rudy Salim baru saat ini, lantaran bos Prestige Motorcars tersebut berhalangan hadir pada Senin 14 Maret 2022 lalu. “Yang bersangkutan minta mundur hari Jumat,” katanya.
Adapun, Rudy Salim merupakan pemilik dari Prestige Motorcars yang menjual mobil-mobil mewah. Sebelum berstatus tersangka, crazy rich asal Medan Indra Kenz sempat membeli mobil mewah showroom milik Rudy Salim. Di antaranya, Lamborghini Huracan LP 580 2 (RWD) 2018, dan Rolls-Royce Phantom Coupe.
Rudy Salim tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 09.35 WIB. Rudy mengenakan setelan jas biru. Rudy enggan berkomentar mengenai pemeriksaannya. "Belum juga diperiksa bagaimana menanggapinya," kata Rudy singkat.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong aplikasi Binomo, dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi juga telah menyita sejumlah aset milik Indra Indra Kenz.
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah, adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam mendapatkan kurungan penjara selama 20 tahun atas hasil kejahatan dengan melakukan dugaan penipuan ke masyarakat tersebut.