Ruben Onsu Masih Boleh Pakai Nama Bensu Asalkan...
Ibarat senjata makan tuan. Ruben Onsu ingin merebut nama Bensu untuk merek dagang ayam cepat sajinya, namun hukum berkata lain. Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan Kasasi atas hak kepemilikan nama Bensu, yang diajukan Ruben Onsu atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Majelis Hakim MA mengeluarkan amar putusan pada 20 Mei 2020. Maka dari itu, merek Bensu dinyatakan menjadi milik PT Ayam Geprek Benny Sujono, yang memiliki usaha bermerek I Am Geprek Bensu.
Meski demikian, Ruben Onsu masih punya peluang untuk mempertahankan nama Bensu di gerai ayam miliknya. Eddie Kusuma selaku kuasa hukum I Am Geprek Bensu mengaku telah bertemu Ruben Onsu dan membuat kesepakatan hubungan dagang mereka.
"Intinya, kita sama-sama mencari solusi terbaik. Ini merek kita, kalau Ruben Onsu mau pakai boleh, izin lebih dahulu ke kita. Atau jika mau mengusai, pihak kami welcome melepas (nama Bensu)," terang Eddie Kusuma.
Selain itu, Ruben Onsu juga telah meminta maaf atas "perebutan" nama Bensu.
Sejak gugatan Ruben Onsu ditolak MA, mendadak Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu jadi perbincangan hangat. Banyak yang menyebut I Am Geprek Bensu adalah versi KW, padahal resto ini yang justru lebih dulu ada.
Seorang netizen dengan nama akun @handokotjung salah satu yang membuat cuitan soal kontroversi antara Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu. Postingan soal polemik ini kemudian mendapat respon dari ribuan netizen.
"Yang duluan: I am Geprek Bensu. Yang niru: Geprek Bensu. Apa tidak sebaiknya berdamai merger jadi satu lalu menjadi We Are Geprek Bensus," tulis Handoko.
"Lagi trending itu, Geprek Bensu menggugat, tapi plot twistnya ternyata yang asli itu I am Geprek Bensu," lanjut Handoko.
Banyak netizen memberi saran soal penggantian nama Geprek Bensu.
"Abis itu Ruben ganti nama jd Geprek Bento (Geprek Betrand Peto, nama anak asuh Ruben Onsu)," sahut netizen memberikan ide.
"Hahaha bener juga. Atau bisa juga, The Geprek Bensu Family," lanjut netizen.
Seperti diketahui, Ruben Onsu sempat mempermasalahkan nama Bensu pada bisnis ayam geprek miliknya. Sebab, nama tersebut rupanya juga diikuti dengan pebisnis lain.
Ayah tiga anak ini pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat untuk menyelesaikan masalah tersebut, pada 25 September 2018.
Diketahui, gugatan suami Sarwendah itu dimasukan dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst. Kala itu Ruben Onsu menggugat atas nama Jessy Handalim.
Gugatan itu kemudian ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, pada 7 Februari 2019.
Setelahnya, Ruben kembali mengajukan gugatan ke PN Niaga Jakarta Pusat, pada 23 Agustus 2019. Gugatan itu terdaftar dengan omor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam perkara ini, Ruben Onsu merupakan pemohon, sedangkan termohon adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono, dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.
Namun, dalam sidang putusan yang dibacakan di PN Niaga Jakarta Pusat, pada 13 Januari 2020, hakim menolak gugatan pemohon dengan nama lengkap Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya.
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Rabu 10 Juni 2020.
"Sedangkan dalam rekonpensi (gugatan balasan), Majelis Hakim memutuskan mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi, yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono tersebut untuk sebagian," lanjutnya.
Tak hanya itu, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu dan lainnya.
Advertisement