Ruben Onsu Lolos dari Gugatan Rp100 Miliar Geprek Bensu
Benny Sujono pemilik Ayam Geprek Bensu meminta Ruben Onsu menghapus merek I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR. Sebab, dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Ayam Geprek Bensu milik Benny Sujono.
Gugatan Benny Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2018 silam kandas. Oleh sebab itu, Benny Sujono mengajukan kasasi. Isi petitum:
Memerintahkan kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mencoret pendaftaran merek tersebut dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 100.000.000.000 yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus.
Menghukum Tergugat I untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek "GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU atau yang disebut juga I AM GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU" milik Tergugat I, termasuk namun tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek "GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU atau yang disebut juga I AM GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU" milik Tergugat I, dan perbuatan lainnya.
Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatannya melaksanakan putusan ini sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya, terhitung sejak perkara ini memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai seluruh putusan dalam perkara ini dilaksanakan dengan baik dan penuh.
Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya perkara menurut hukum.
Kasasi Ditolak
Kasasi resmi ditolak. Majelis bendasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 30 Mei 2018 menyatakan BENSU adalah singkatan dari Ruben Onsu sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan BENSU sebagai singkatan Ruben Onsu.
Hal ini diumumkan lewat website resmi Mahkamah Agung, Senin 26 Juni 2023. ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Panji Widagdo dan Haswandi. Sedangkan panitera pengganti Syaifullah. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, Ruben Onsu kini benar-benar lolos dari gugatan tersebut.
Advertisement