Ruas Jalan Ditutup saat Jam Malam, Fakta PPKM di Kota Malang
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melakukan penutupan beberapa ruas jalan ketika memasuki jam malam, tepatnya pukul 20.00 WIB. Hal itu menyusul diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 ke depan.
Beberapa ruas jalan itu seperti Jalan Simpang Balapan Idjen, Jalan Retawu, Jalan Wilis, Jalan Pahlawan Trip hingga ruas jalan di sekitar alun-alun kota. Penutupan ruas jalan tersebut dimulai pukul 20.00 WIB hingga memasuki tengah malam. Hal ini dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat ketika PPKM darurat.
"Penutupan dilakukan mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Tapi nanti akan ditingkatkan sampai kondisi seperti apa," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Heru Mulyono pada Senin 5 Juli 2021.
Kemungkinan Durasi Jam Malam Diperpanjang
Jika nanti terpantau masih ramai, ujar Heru, maka Dishub Kota Malang bakal memperpanjang durasi penutupan hingga pukul 05.00 WIB seperti saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) beberapa waktu lalu.
"Jadi kendaraan pribadi tidak kami perbolehkan melintas di jalan tersebut. Kalau untuk ambulans itu boleh. Juga penghuni yang ada di jalan tersebut bisa menunjukkan tanda bukti berupa KTP," katanya.
Selain itu kata Heru penutupan juga dilakukan di sepanjang ruas jalan sekitar Alun-Alun Kota Malang yang dinilai di titik tersebut arus mobilitas dari masyarakat tinggi.
"Di Jalan Agus Salim dan Jalan Sutan Syahrir (dilakukan penutupan). Jadi dari alun-alun ke arah selatan dan ke timur kami tutup. Jadi kami belokkan ke arah kantor pos," ujarnya.
Dishub Kota Malang ujar Heru juga rutin melakukan pemantauan arus kendaraan pada masa PPKM darurat ini. Pemantauan dilakukan untuk melihat apakah terjadi kerumunan kendaraan ketika pelaksanaan PPKM darurat.
Untuk diketahui ketentuan penerapan PPKM darurat berdasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 15 tahun 2021 tentang penerapan PPKM Darurat dan Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/ 379 /KPTS/013/2021 tentang PPKM Darurat di Jawa Timur.