Ruang Kerja Eni Saragih di Senayan Disegel KPK
Ruang kerja anggota DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) di Gedung Nusantara I lantai 11 ruang nomer 1121, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta, hari Senin 16 Juli disegel penyidik KPK.
Di pintu ruang kerja Eni Maulani Saragih yang bernomor 1121, tampak tanda segel KPK dengan tulisan "Untuk Keadilan, Disegel".
"MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) sudah menerima surat permohonan penyegelan dari KPK hari Sabtu (14/7). Karena hari Sabtu itu libur dan KPK sudah memberikan informasi kepada MKD, jadi MKD tidak mempersulit penyegelan yang dilakukan KPK," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin siang.
Menurut Sufmi, KPK sudah memenuhi prosedur dan mekanisme yakni menyampaikan surat permohonan penyegelan dan ini sesuai dengan amanah undang-undang, sehingga MKD tidak mempersulit Tim Penindakan KPK.
"Setelah penyegelan, kemungkinan KPK akan melakukan penggeledahan di ruang kerja Eni," katanya.
Namun, menurut dia, MKD belum menerima surat penggeledahan dari KPK. Sufmi memastikan MKD tidak akan mempersulit penyidik melakukan penggeledahan setelah KPK menyampaikan surat penggeledahan ke MKD.
"Kami mendengar, KPK dalam waktu dekat akan menyampaikan surat penggeledahan itu ke MKD," katanya.
Penyidik KPK menangkap Eni M Saragih saat menghadiri pesta ulang tahun putri bungsu Menteri Sosial Idrus Marham di Rumah Dinas Pejabat Negara di Komplek Widya Chandra, Jumat 13 Juli lalu.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK mengumumkan penetapan Eni sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. (an/ar)