RSUD-BPJS Kesehatan Silang Pendapat Soal Tipe Rumah Sakit
Tipe Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mohamad Saleh, Kota Probolinggo menjadi silang pendapat antara managemen rumah sakit dengan BPJS. Kejelasan tipe RSUD itu akan menentukan jenis layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
Silang pendapat soal tipe rumah sakit milik Pemkot Probolinggo itu akhirnya ditengahi Komisi III DPRD setempat yang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD, Rabu, 4 Oktober 2020. RDP diikuti managemen RSUD, Dinas Kesehatan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinkes-P2KB), dan BPJS Kesehatan Kota Probolinggo.
Plt Direktur RSUD, dr Abraar HS. Kuddah SpB dalam RDP itu menceritakan kronologis perubahan tipe rumah sakit yang dipimpinnya. RSUD di Jalan Pandjaitan itu pada 2019 bertipe B dan sudah paripurna.
Kemudian pada Agustus 2019 ada review (peninjauan ulang) dari Kemenkes yang mengoreksi tipe B RSUD tersebut sehingga turun menjadi tipe C. Tipe C inilah yang kemudian dijadikan patokan oleh BPJS Kesehatan.
“Sisi lain,managemen RSUD tidak tinggal diam setelah tipe RSUD diturunkan menjadi tipe C. Sejumlah perbaikan dilakukan agar tipe rumah sakit “pelat merah” itu kembali menjadi tipe B.
“Hasilnya, Juli 2020, RSUD kembali dinyatakan bertipe B oleh Dinas Kesehatan Jawa Timur dengan mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 56,” kata Abraar.
Anehnya, BPJS tetap menganggap RSUD tersebut masih bertipe C dengan dasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3/2020. “Padahal kami sudah memenuhi persyaratan menjadi tipe B sesuai PP Nomor 56,” kata dokter spesialis bedah itu.
Perbedaan tipe RSUD, kata Abraar, tidak bisa dianggap remeh sebab menyangkut jenis layanan kesehatan yang bisa diberikan kepada masyarakat. Dicontohkan, dengan tipe B maka rumah sakit bisa melayani kateterisasi jantung.
“Kalau tipe C tidak bisa melayani kateterisasi jantung. Tentu mayarakat yang dirugikan,” kata Abraar. Sehingga jika ada pasien butuh kateterisasi jantung harus dirujuk ke rumah sakit di Malang atau Surabaya.
Sementara itu Kepala Unit BPJS Kesehatan Probolinggo, Eny Supriatna mengatakan, RSUD dr. Mohamad Saleh masih belum memenuhi penilaian rumah sakit bertipe B berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan terbaru Nomor 3 Tahun 2020.
Eny menunjuk pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan tersebut. Yakni, rumah sakit tipe B syarat minimal memiliki ada 200 tempat tidur pasien.
"Namun berdasarkan data online yang kami terima, RSUD Kota Probolinggo memiliki 152 tempat tidur,” katanya saat RDP bersama Komisi III DPRD.
Jika managemen RSUD mengklaim telah memenuhi syarat sebagai rumah sakit tipe B, Eny meminta surat beserta bukti-buktinya (data) untuk dikirim melalui aplikasi yang sudah ada. Tujuannya supaya ditindaklanjuti oleh BPJS Pusat agar RSUD mendapatkan perubahan menjadi tipe B.
"Kami juga tidak diam dan tidak ada niatan mengulur-ngulur, tetapi memang dari pusat kami diberikan surat seperti itu," kata Eny.
Terkait silang pendapat RSUD dengan BPJS Kesehatan, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo, Agus Riyanto mengatakan, RDP untuk menemukan perbedaan pendapat tentang tipe rumah sakit.
Yang menjadi parameter untuk menjadi tipe rumah sakit adalah tempat tidur pasien. Padahal kata Agus, pihak RSUD telah melakukan penambahan tempat tidur selama pandemi Covid-19, dan itu sudah terakses ke pusat sebetulnya.
Komisi III DPRD pun meminta pihak rumah sakit untuk mengirimkan surat kepada BPJS daerah, provinsi dan pusat terkait data RSUD memiliki 217 tempat tidur pasien.
“Kami berharap, BPJS Kesehatan juga segera meralat tipe C RSUD menjadi tipe B. Hal agar tidak merugikan mayarakat Probolinggo,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Advertisement